Pemerintah Beri Waktu Dua Tahun bagi Platform Medsos Implementasikan PP Tunas
By Cecep Mahmud
14 May 2025

Meutya menegaskan bahwa implementasi PP ini tidak hanya menyasar pengguna. Platform digital juga diwajibkan untuk meningkatkan standar teknologinya. (tangkap layar yt)
LBJ - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan tenggat waktu implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) bagi platform media sosial.
Platform diberi waktu maksimal dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Hal ini diungkapkan Meutya usai melakukan sosialisasi implementasi PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (14/5/2025).
Meutya menegaskan bahwa implementasi PP ini tidak hanya menyasar pengguna. Platform digital juga diwajibkan untuk meningkatkan standar teknologinya. Platform harus memiliki kemampuan mendeteksi usia pengguna.
Selain itu, platform juga harus mampu mencegah anak di bawah umur mengakses konten yang tidak sesuai.
"Mereka telah mengakses pasar Indonesia, termasuk 81 juta anak di bawah usia 18 tahun. Maka mereka punya tanggung jawab untuk membersihkan konten dan akun yang tidak layak," ujar Meutya.
Baca juga: BGN Perketat Seleksi Bahan Baku dan Waktu Distribusi MBG Pasca Keracunan di Bogor
Ia menilai teknologi kecerdasan buatan (AI) sudah cukup mumpuni untuk mendeteksi akun dengan data palsu, terutama terkait usia.
"Mereka bisa melihat ketika ada anak masuk menggunakan NIK palsu atau usia palsu, harusnya platform itu sudah paham dengan teknologi sekarang, ada AI dan lain-lain sudah paham," imbuhnya.
Meutya menjelaskan bahwa dalam dua tahun masa implementasi awal, akan ada sanksi bagi platform yang kedapatan masih mengizinkan anak-anak membuat akun dan mengakses konten media sosial tanpa izin wali. Sanksi yang diberikan beragam.
Mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan platform jika pelanggaran terus berulang.
"Kalau terbukti membiarkan anak di bawah umur mengakses platform mereka, bisa dikenakan denda, dan kalau berulang ya ditutup," tegas Meutya.
Meskipun PP Tunas memberikan waktu maksimal dua tahun untuk implementasi penuh, pemerintah pusat berharap pelaksanaannya bisa lebih cepat.
Baca juga: Viral Oknum Kadin Cilegon Diduga Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender ke Chandra Asri
Kunci percepatan ini terletak pada kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kalau kepala daerah aktif seperti di Jawa Barat, Insya Allah kita bisa lebih cepat. Yang terpenting adalah kombinasi antara regulasi, edukasi, dan teknologi," pungkas Meutya.
Sebagai informasi, PP Tunas telah diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid. Penerbitan PP Tunas bertujuan utama untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini