UU ITE Kembali Makan Korban? Amnesty-LBH Kritik Penangkapan Mahasiswi ITB Buat Meme Jokowi-Prabowo
By Shandi March
10 May 2025
.jpg)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam tindakan polisi menangkap mahasiswa ITB sebagai praktik otoriter dalam membungkam kebebasan berekspresi di ruang digital. (X@FriscoWareck)
LBJ -Langkah Bareskrim Polri dalam menciduk seorang mahasiswi ITB yang diduga membuat meme kontroversial yang menampilkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto, menuai kecaman tajam dari Amnesty International Indonesia dan LBH Bandung. Penangkapan tersebut, yang didasarkan pada pasal-pasal UU ITE terkait konten melanggar kesusilaan, dinilai sebagai bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (X@FriscoWareck), mengecam tindakan polisi tersebut sebagai praktik otoriter dalam membungkam kebebasan berekspresi di ruang digital.
"Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ekspresi damai seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satire dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," tegas Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6).
Baca juga : Geger Meme Ciuman Prabowo-Jokowi, Diduga Mahasiswi Diciduk Bareskrim!
Usman juga menyoroti bahwa penangkapan ini bertentangan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keributan di media sosial bukan tindak pidana. Ia menilai tindakan Polri sebagai pembangkangan terhadap putusan MK dan mencerminkan sikap otoriter aparat yang represif.
"Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan," lanjut Usman. Ia menekankan bahwa lembaga negara, termasuk presiden, bukanlah entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.
Kriminalisasi di ruang ekspresi, menurut Usman, justru menciptakan iklim ketakutan dan membungkam kritik.
"Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik," tegasnya. Ia juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban dan keluarganya akibat kriminalisasi melalui UU ITE.
Baca juga : Prabowo Belum Pertimbangkan Perppu Perampasan Aset, Pilih Komunikasi dengan DPR
Senada dengan Amnesty, LBH Bandung juga mengkritik keras penangkapan mahasiswi ITB tersebut. Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M Rafi Saiful, menilai tindakan mahasiswi tersebut sebagai bagian dari ekspresi dan kritik terhadap pemerintah.
"Bagian dari kritik bagi pemerintah. Terutama karena kita tahu sendiri bahwasanya pemerintahan Jokowi dengan pemerintahan Prabowo itu satu kesatuan, dimana pemerintahan sekarang itu mencerminkan oligarki-oligarki yang berkuasa," ujar Rafi di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (9/5).
Rafi menyoroti penggunaan pasal-pasal UU ITE yang kerap menjerat pengkritik pemerintah. "Kemudian kalau kita lihat kesusilaan, dimana kesusilaannya kan? Sebetulnya ini kalau kita bicara dalam konteks UU ITE itu dia pasal karet dan sering menjerat teman-teman aktivis ataupun siapapun yang berani mengkritik," jelasnya.
Baca juga : Prabowo Bantah Jadi Presiden Boneka Tegaskan Tak Dikendalikan Jokowi
Sebelumnya, mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim Polri atas unggahan meme Jokowi-Prabowo. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini