×
image

Prabowo Belum Pertimbangkan Perppu Perampasan Aset, Pilih Komunikasi dengan DPR

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 09 May 2025

Presiden Prabowo Subianto belum mempertimbangkan penerbitan Perppu Perampasan Aset.

Presiden Prabowo Subianto belum mempertimbangkan penerbitan Perppu Perampasan Aset.


LBJ - Presiden Prabowo Subianto belum mempertimbangkan rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Perampasan Aset.Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa Prabowo lebih memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI dan jajaran partai politik dalam upaya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Prasetyo Hadi menyatakan, "Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai." Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap RUU Perampasan Aset karena berkaitan dengan komitmennya dalam memberantas korupsi. Hal ini juga telah disampaikan Prabowo saat peringatan Hari Buruh Nasional (May Day) pada 1 Mei 2025.

Bahkan, menurut Prasetyo, Prabowo telah membahas RUU Perampasan Aset dalam pertemuan dengan petinggi partai politik beberapa waktu lalu. "Ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi," ungkap Prasetyo. 

Baca juga: Penyidik KPK: Saeful Bahri Sebut Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto Kristiyanto

Pemerintah berencana melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pembahasan poin-poin usulan dalam RUU Perampasan Aset.

Prasetyo Hadi menilai, pandangan PPATK akan sangat penting mengingat lembaga tersebut memiliki data keuangan dan teknologi untuk menganalisis transaksi mencurigakan.

"Pasti dilibatkan. Karena PPATK kan salah satu yang kemudian memiliki data, data arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisis sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap pengesahan UU Perampasan Aset dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh.

Namun, DPR RI menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selesai, yang ditargetkan pada tahun ini. 

Baca juga: Gubernur Koster Tegas Tolak Ormas Preman di Bali, Andalkan Pecalang Desa Adat

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengedepankan komunikasi dengan DPR dan partai politik dalam pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan pendekatan yang berbeda dari penerbitan Perppu.

Dengan melibatkan PPATK dan mengutamakan dialog, diharapkan RUU ini dapat disahkan dengan dukungan luas dan efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post