×
image

Pemkab Karawang Ogah Bangun Jembatan Baru Jika Jembatan Perahu Haji Endang Dibongkar

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 05 May 2025

Jembatan perahu milik Haji Endang menghunbungkan kawasan industri Ciampel dan Telukjambe Timur. (foto X/@MillMx429564)

Jembatan perahu milik Haji Endang menghunbungkan kawasan industri Ciampel dan Telukjambe Timur. (foto X/@MillMx429564)


LBJ - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan tidak akan merencanakan pembangunan jembatan baru. Ketegasan ini disampaikan jika jembatan perahu milik Haji Endang di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dibongkar oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan keberadaan jembatan Rumambe II. Jembatan tersebut berjarak satu kilometer dari jembatan perahu. Jembatan Rumambe II menghubungkan kawasan industri Ciampel dan Telukjambe Timur.

"Kan ada jembatan Anggadita yang nyebrang lurus ya untuk melancarkan pergerakan masyarakat ke Telukjambe, setau saya sih itu," ungkap Wawan, Senin (5/5/2025).

Wawan mengakui jembatan Rumambe II diresmikan pada 2022. Pembangunannya bertujuan memperlancar mobilitas masyarakat dan pekerja. Namun, jarak tempuh melalui jembatan tersebut lebih jauh. Akibatnya, jembatan perahu sering menjadi jalur alternatif pekerja industri.

Baca juga: Pramono Anung Tegaskan Seleksi Wali Kota DKI Profesional, Bukan Afiliasi Politik

"Kalau lewat jembatan perahu mobil kan enggak bisa lewat, bisanya lewat Anggadita. Bayangkan kalau muter lagi lewat jalan perkotaan, bisa lebih jauh lagi," kata Wawan.

Pemkab Karawang menilai penyeberangan sepeda motor swadaya masyarakat sebagai gotong royong. Pemkab tidak berencana membangun infrastruktur baru yang mengurangi partisipasi masyarakat. Wawan enggan mengomentari rencana pembongkaran jembatan perahu oleh BBWS.

"Itu wilayah BBWS, karena di sungai Citarum izin operasional jembatan di BBWS," jelasnya.

Belum ada pembahasan resmi antara BBWS dan Pemkab Karawang soal jembatan perahu.

"Kemarin dengan BBWS gak ada membahas soal (jembatan perahu) itu, kemarin pembahasannya soal tanggul Kali Kalapa," tambah Wawan.

Baca juga: Gubernur Kalteng Tegaskan Tak Ada Ormas di Atas Hukum

Sebelumnya, spanduk tanpa izin pada jembatan Haji Endang menarik perhatian. Haji Endang mempertanyakan pemasangan spanduk setelah 15 tahun jembatannya berdiri.

Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma'ruf, menjelaskan semua pengusahaan di wilayah sungai harus berizin. Proses pengurusan izin disebut tidak sulit.

"Spanduk itu dipasang sebagai bentuk peringatan bahwa melintasi jembatan itu berbahaya. Sebab jembatan itu tidak legal dan belum ada kajian keamanan," kata Dian. BBWS mengultimatum pembongkaran jika izin tidak diurus.

Terdapat 11 jembatan serupa di sepanjang Sungai Citarum dan Irigasi Tarum Barat.

Sikap Pemkab Karawang yang enggan membangun jembatan baru menunjukkan dukungan terhadap inisiatif masyarakat. Namun, legalitas dan keamanan jembatan perahu menjadi perhatian utama BBWS Citarum. Konflik kepentingan antara efisiensi akses dan kepatuhan regulasi masih menjadi isu yang belum terselesaikan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post