Gubernur Kalteng Tegaskan Tak Ada Ormas di Atas Hukum
By Cecep Mahmud
05 May 2025

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menegaskan bahwa ormas tidak berada di atas konstitusi. (foto X)
LBJ - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, buka suara terkait dugaan penyegelan sebuah perusahaan oleh ormas DPD GRIB Jaya Kalteng di Barito Selatan. Agustiar menegaskan bahwa ormas tidak berada di atas konstitusi.
Tindakan sepihak di luar kewenangan harus ditertibkan.
"Jadi tidak ada yang namanya ormas di atas negara, tentu akan kita tertibkan," tegas Agustiar Sabran, Sabtu (3/5/2025).
"Kita ini kan ada aparat hukum. Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusinya,” imbuhnya.
Agustiar mengakui banyak ormas bertujuan baik membantu masyarakat. Namun, ia tak menampik adanya oknum yang bertindak di luar hukum. Gubernur Kalteng berharap semua pihak menyelesaikan masalah sesuai hukum.
Baca juga: Identitas Mayat Bersimbah Darah di Buleleng Terungkap, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan pihaknya telah memerintahkan pembentukan tim penyelidikan. Tim ini terdiri dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum.
"Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan," kata Iwan.
Ia menegaskan Indonesia menjunjung supremasi hukum. Tindakan penyegelan perusahaan oleh ormas adalah pelanggaran hukum.
Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, memberikan penjelasan terkait aksi penyegelan. Penyegelan dilakukan untuk membantu warga Barito Timur menuntut haknya. Warga tersebut bernama Sukarto, yang diklaim dirugikan oleh sebuah PBS.
"PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto, karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta," ujar Erko, Minggu (4/5/2025).
Baca juga: Polisi Asahan Tangkap Pria Jual Hampir 1 Kg Kokain, Pengakuannya Temuan di Laut
Erko menyebut total kewajiban perusahaan mencapai Rp 1,4 miliar. Wanprestasi ini telah dikuatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan," tegas Erko.
Reaksi keras Gubernur Kalteng dan langkah investigasi kepolisian menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi tindakan penyegelan. Sementara itu, GRIB Jaya berdalih aksi mereka sebagai upaya membantu warga menuntut hak atas dasar putusan pengadilan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan penegakan hukum yang adil.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini