KPK Dorong DPR Segera Rampungkan RUU Perampasan Aset
By Cecep Mahmud
02 May 2025

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dukungan Presiden Prabowo menunjukkan betapa pentingnya RUU ini untuk segera disahkan. (tangkap layar)
LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dukungannya terhadap seruan Presiden Prabowo Subianto agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR. Dukungan ini dinilai krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dukungan Presiden Prabowo menunjukkan betapa pentingnya RUU ini untuk segera disahkan.
"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI," kata Tessa saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).
Tessa menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memulihkan aset negara yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi.
Baca juga: May Day 2025, Prabowo Janjikan Penghapusan Kemiskinan hingga UU PPRT
Aset yang berhasil dipulihkan diharapkan dapat digunakan untuk menyejahterakan rakyat.
"KPK selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Tessa.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" seru Prabowo di hadapan para buruh.
Ia juga mengajak para buruh untuk terus bersama-sama melawan korupsi di Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah akan mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca juga: MUI Jabar: Vasektomi Haram, Tanggapi Rencana Dedi Mulyadi
"Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang," ujar Supratman pada Selasa (15/4/2025).
Supratman mengungkapkan bahwa draf RUU Perampasan Aset telah diserahkan kepada DPR. Namun, pembahasan RUU ini sangat dipengaruhi oleh dinamika politik. Oleh karena itu, komunikasi dengan seluruh partai politik dianggap penting untuk kelanjutan pembahasan RUU di DPR.
"Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," pungkas Supratman.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini