×
image

Kondektur Bus Lintas Provinsi di Cirebon Ditangkap karena Jualan Sabu Online

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 30 Apr 2025

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menunjukkan barang bukti narkoba.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menunjukkan barang bukti narkoba.


LBJ - Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RN (25) yang berprofesi sebagai kondektur bus lintas provinsi. Penangkapan dilakukan pekan lalu terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan kepemilikan dalam jumlah signifikan.

Penangkapan RN merupakan bagian dari operasi yang berhasil mengamankan 25 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa penangkapan RN berawal dari informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Petugas langsung mendatangi dan melakukan penangkapan," ujar AKBP Eko Iskandar.

Dalam video penangkapan yang diterima Kompas.com, terlihat petugas kepolisian membawa RN dari kediamannya di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Baca juga: Polda Jabar Jamin Keamanan Investasi, Tindak Tegas Aksi Premanisme

Berdasarkan pengakuan RN, ia mendapatkan pasokan sabu dari sejumlah bandar di kota besar melalui pengiriman daring atau online. Setelah menerima narkotika tersebut, RN kemudian meracik ulang sabu menjadi paket-paket kecil yang siap untuk diedarkan.

"Jadi dia ini pengedar. Setelah dapat kiriman, dia akan pecah sabu menjadi paket kecil, dengan sistem tempel ke beberapa titik," jelas AKBP Eko Iskandar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, menambahkan bahwa profesi RN sebagai kondektur bus diduga dimanfaatkan untuk mengelabui masyarakat dan petugas kepolisian dalam menjalankan aksinya. RN kerap beraktivitas di luar untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dengan sistem tempel.

AKP Juntar Hutasoit membantah pengakuan RN yang menyatakan bahwa transaksi narkoba ini merupakan yang pertama kali dilakukannya.

"Dia ini sudah menerima dan mecah sabu cukup banyak, menjadi paket kecil, kemudian dia sebar. Dia mengaku baru transaksi saat ditangkap, tidak mungkin, dari riwayat pesannya, dia cukup lama," ungkap AKP Juntar Hutasoit.

Baca juga: Aturan Haji 2025 Makin Ketat, Menag Ingatkan Jemaah Indonesia Tidak Nekat

Selain penangkapan RN, Polres Cirebon Kota juga berhasil mengamankan 25 pelaku lainnya dari berbagai lokasi di dalam maupun luar Kota Cirebon sejak bulan Maret.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa total 202,79 gram sabu (terdiri dari 269 paket kecil dan 4 paket sedang), 39,18 gram ganja, 11,7 gram tembakau sintetis, serta 12.811 butir obat keras terbatas.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara hingga 12 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.

Polres Cirebon Kota menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dan penyitaan barang bukti narkoba telah berhasil menyelamatkan sekitar 90.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post