Gugatan UU TNI Revisi di MK Terus Bertambah, Sentuh Delapan Perkara
By Cecep Mahmud
30 Apr 2025

MK telah mencatat sebanyak delapan permohonan terkait pengujian UU TNI revisi. (tangkap layar X)
LBJ - Jumlah gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga kini, MK telah mencatat sebanyak delapan permohonan terkait pengujian undang-undang tersebut.
Gugatan terbaru diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Mereka menilai proses pembentukan UU TNI hasil revisi tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formal kami untuk seluruhnya, menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945," ujar salah satu pemohon, Moch Rasyid Gumilar, seperti dilansir Antara.
Rasyid mengajukan permohonan ini bersama empat rekannya, yaitu Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Dengan pengajuan ini, total permohonan pengujian UU TNI yang baru telah mencapai delapan perkara di MK.
Baca juga: Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden
Berikut adalah daftar delapan permohonan terkait UU TNI yang tercatat di Mahkamah Konstitusi:
- Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025
- Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025
- Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025
- Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025
- Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025
- Permohonan dari mahasiswa magister Universitas Indonesia (belum teregistrasi)
- Permohonan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (belum teregistrasi)
- Permohonan dari Prabu Sutisna dkk. (belum teregistrasi)
Perlu dicatat bahwa tiga permohonan terakhir belum mendapatkan nomor registrasi resmi dari Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi banyaknya gugatan ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada MK. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penilaian gugatan tersebut kepada mekanisme yang berlaku di MK.
"MK itu adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan, apapun itu. Tapi ada proses dalam MK untuk menilai gugatan itu apakah layak atau tidak," kata Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4).
Baca juga: MK Putuskan Kerusuhan di Ruang Digital Bukan Delik Pidana UU ITE
Dave menegaskan bahwa DPR telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam proses revisi UU TNI. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk menempuh jalur hukum yang tersedia.
Senada dengan DPR, Mabes TNI juga menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh para pemohon. Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara.
"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Kristomei, Minggu (23/3/2025).
Kristomei menjelaskan bahwa proses pembentukan UU TNI telah melibatkan berbagai pihak dan tetap berada dalam kerangka supremasi sipil serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses hukum di MK.
Meningkatnya jumlah gugatan ini menunjukkan adanya sorotan dan ketidakpuasan dari berbagai elemen masyarakat terhadap UU TNI hasil revisi. Proses di Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu arah keberlakuan undang-undang tersebut ke depan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini