×
image

MK Putuskan Kerusuhan di Ruang Digital Bukan Delik Pidana UU ITE

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 29 Apr 2025

 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (tangkap layar X)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (tangkap layar X)


LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK memutuskan bahwa tindakan yang menimbulkan kerusuhan atau keributan di ruang digital, seperti media sosial, tidak dapat dikategorikan sebagai delik pidana dalam UU ITE.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

"Menyatakan kata 'kerusuhan' dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Suhartoyo.

Baca juga: DPR Soroti Kebobolan, 183 Ribu Pekerja Migran Ilegal Berangkat ke Saudi

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa frasa tersebut "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber'".

Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang diketahui bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa MK menilai tidak adanya parameter yang jelas mengenai bentuk kerusuhan atau keonaran dalam UU ITE.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa kata "kerusuhan" dalam pasal-pasal tersebut harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber.

Baca juga: Yayasan Terafiliasi Eks Wagub Jabar Terima Hibah Total Rp 45 Miliar

"Sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan' adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber," tegas Arsul Sani.

MK juga mempertimbangkan perkembangan zaman dan pesatnya teknologi informasi. Akses masyarakat terhadap informasi melalui berbagai platform, khususnya media sosial, saat ini sangat luas dan mudah.

Menurut MK, dinamika dalam menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi dan partisipasi publik.

Tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai penyebab keonaran yang dapat diproses pidana oleh aparat penegak hukum. Putusan MK ini memberikan batasan yang lebih jelas terhadap interpretasi delik pidana dalam UU ITE terkait dengan aktivitas di ruang digital.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post