Polri Siap Adaptasi Putusan MK Soal Pasal Karet UU ITE
By Cecep Mahmud
29 Apr 2025

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri akan patuh terhadap putusan tertinggi negara tersebut. (foto X/@DivHumas_Polri)
LBJ - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melakukan koreksi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri akan patuh terhadap putusan tertinggi negara tersebut.
“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” kata Brigjen Pol Trunoyudo, Selasa (29/4/2025).
Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan bahwa koreksi yang dilakukan MK terhadap pasal-pasal dalam UU ITE bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Baca juga: MK Putuskan Kerusuhan di Ruang Digital Bukan Delik Pidana UU ITE
“Itu merupakan aturan yang berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pasal yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) hanya dapat diterapkan pada individu atau perseorangan.
“Menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika korban penghinaan atau pencemaran nama baik adalah lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
Baca juga: Judul: Jubir Prabowo: Hormati Keputusan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
Ketua MK Suhartoyo juga menjelaskan bahwa frasa yang menyatakan larangan "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam pendapat hukumnya, Hakim MK Arief Hidayat menguatkan bahwa dalam Pasal 27A, frasa "orang lain" secara spesifik merujuk pada individu atau perseorangan.
Oleh karena itu, ketentuan Pasal 27A UU ITE tidak dapat diterapkan jika pihak yang menjadi korban pencemaran nama baik bukanlah individu, melainkan entitas seperti lembaga pemerintah, sekelompok orang, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Walakin, pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan dengan menggunakan sarana hukum perdata,” ungkap Suhartoyo.
Gugatan terhadap pasal-pasal ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam penegakan UU ITE.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini