Sidang PBB Bahas Blokade Bantuan Kemanusiaan Israel ke Gaza
By Cecep Mahmud
29 Apr 2025

Paul S. Reichler, Penasihat Hukum Negara Palestina pada sidang ICJ. (tangkap layar X/@PalMissionNL)
LBJ - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuka sidang selama sepekan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Sidang yang dimulai pada Senin (28/4/2025) pukul 10.00 waktu setempat ini akan membahas mengenai bantuan kemanusiaan untuk Palestina. Pembahasan ini menyusul tindakan Israel yang memblokade bantuan kemanusiaan memasuki wilayah Gaza.
Sidang diawali dengan pengajuan dari pihak Palestina. Sebanyak 38 negara lainnya dijadwalkan menyampaikan pendapat di hadapan panel yang terdiri dari 15 hakim.
Negara-negara tersebut termasuk anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Amerika Serikat (AS), China, Prancis, dan Rusia, serta Arab Saudi. Liga Negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika juga turut mengajukan pengajuan dalam sidang ini.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari resolusi Majelis Umum PBB pada Desember lalu. Resolusi tersebut meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat mengenai masalah ini sebagai prioritas dan dengan urgensi yang sangat tinggi.
Baca juga: Kebakaran Pelabuhan Iran Padam, Korban Tewas Capai 70 Jiwa
PBB meminta para hakim untuk mengklarifikasi kewajiban hukum Israel terhadap PBB dan badan-badannya. Kewajiban hukum tersebut juga berlaku bagi organisasi internasional atau negara pihak ketiga.
Tujuannya adalah untuk "memastikan dan memfasilitasi penyediaan pasokan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan yang penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil Palestina".
Israel diketahui secara ketat mengendalikan seluruh aliran masuk bantuan internasional yang vital bagi 2,4 juta warga Palestina di Jalur Gaza. Bahkan, Israel menghentikan pengiriman bantuan ke Gaza pada 2 Maret lalu.
Penghentian ini terjadi beberapa hari sebelum berakhirnya gencatan senjata yang sempat meredakan permusuhan setelah 15 bulan perang.
Baca juga: Ronen Bar Umumkan Pengunduran Diri di Tengah Ketegangan dengan PM Netanyahu
PBB memperkirakan sekitar 500.000 warga Palestina telah mengungsi sejak gencatan senjata dua bulan berakhir pada pertengahan Maret. Di tengah situasi yang genting ini, Israel terus melakukan pemboman udara pada 18 Maret, yang kemudian diikuti oleh serangan darat baru.
Kondisi ini memicu krisis kemanusiaan yang digambarkan PBB sebagai "kemungkinan terburuk" yang dihadapi wilayah Palestina yang diduduki sejak perang dimulai setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Sidang di ICJ diharapkan dapat menghasilkan solusi untuk mengatasi blokade bantuan dan meringankan penderitaan warga Palestina di Gaza.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini