Penahanan Kades Kohod dalam Kasus Sertifikat Palsu Pagar Laut Ditangguhkan Bareskrim
By Shandi March
25 Apr 2025
.jpeg)
Penahanan Kades Kohod dalam Kasus Sertifikat Palsu Pagar Laut Ditangguhkan Bareskrim. (X@bung_madin).
LBJ – Penahanan Kepala Desa Kohod, berinisial A, bersama tiga tersangka lain dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut, Tangerang, resmi ditangguhkan oleh Bareskrim Polri.
Penangguhan dilakukan lantaran masa penahanan telah habis. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April (habisnya masa penahanan)," ujar Djuhandhani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat (25/4).
Dalam kasus ini, total empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Kades Kohod, tersangka lainnya adalah UK (Sekretaris Desa Kohod), SP, dan CE yang merupakan penerima kuasa. Mereka diduga kuat melakukan rekayasa dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM).
Baca juga : Bareskrim Bongkar Kasus Pemalsuan SHM, Beda Modus Antara Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
Modus yang digunakan yaitu membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan pengukuran tanah dan permohonan hak. Hasilnya, sebanyak 263 sertifikat tanah berhasil diterbitkan atas nama warga.
Penyidik menduga keempat tersangka memiliki motif ekonomi di balik pemalsuan tersebut. Namun, sejauh ini Bareskrim masih mendalami total keuntungan yang mereka peroleh dari aksi pemalsuan ini.
Kasus ini sempat mengalami perkembangan di Kejaksaan Agung. Berkas perkara yang diajukan Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias berstatus P-18.
"Sesuai petunjuk P-19 JPU agar dilakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," ungkap Djuhandhani.
Baca juga :Pagar Laut Tangerang Dipenuhi SHM Bodong? Ini Pengakuan Kades Kohod
Dengan demikian, penyidik saat ini tengah melengkapi kembali berkas perkara sesuai arahan dari JPU agar dapat dinaikkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini menyorot dua aspek serius: penyalahgunaan kewenangan aparat desa serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara dan masyarakat.
Pemalsuan dokumen pertanahan bisa berdampak sistemik terhadap keamanan legalitas tanah, serta menimbulkan sengketa dan kerugian ekonomi yang luas bagi warga maupun pemerintah.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini