Terungkap! 108 Pengusaha Diduga Curangi Minyakita, Isi Tak Sesuai Takaran
By Shandi March
25 Apr 2025
.jpg)
Polda Metro Jaya Segel gudang MinyaKita Palsu di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang yang Tidak Sesuai Takaran. (X@RadioElshinta)
LBJ – Kementerian Perdagangan mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik curang dalam pendistribusian minyak goreng bersubsidi Minyakita. Hingga Kamis (24/4), sebanyak 108 pelaku usaha telah terindikasi mengurangi volume isi kemasan Minyakita dari takaran seharusnya.
"Minyakita kan 108 pelaku usaha ya di lapangan dan sudah kita tembuskan ke Satgas Pangan. Pelaku usaha ada produsen, ada pengecer, ada repacker yang melanggar," ujar Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, seperti dikutip dari detik.com.
Para pelaku usaha yang kedapatan berbuat curang berasal dari beragam lapisan rantai distribusi, mulai dari distributor, pengecer, hingga pengemas ulang (repacker). Modus utama yang dilakukan adalah dengan mengurangi isi volume dalam kemasan Minyakita yang semestinya berisi satu liter.
"Yang jelas ukurannya tidak sesuai. Kan kewenangan kita kan ukuran takaran timbangan," jelas Moga.
Baca juga : Polemik Ijazah Jokowi Masuki Sidang Perdana, Empat Penggugat Kini Dipolisikan
Kemendag telah melibatkan Satgas Pangan dan dinas terkait di berbagai provinsi untuk menindak para pelaku usaha curang tersebut. Praktik pengurangan volume ini jelas melanggar ketentuan perlindungan konsumen karena merugikan masyarakat yang membeli Minyakita dengan asumsi isi sesuai label.
Sebelumnya, Kemendag telah memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang terbukti curang, hasil dari pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.
Praktik curang ini terdeteksi justru pada saat permintaan meningkat, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025, di mana pemerintah sedang menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng sederhana.
Program Minyakita sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk menyediakan minyak goreng bersubsidi kepada masyarakat, dengan harga yang lebih terjangkau dari pasaran. Namun sayangnya, kesempatan ini dimanfaatkan sebagian oknum untuk meraup keuntungan lebih dengan cara melanggar aturan.
Baca juga : Pemuda Ditemukan Tewas Penuh Luka di Makassar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok harian, dan ketidakjujuran pelaku usaha tentu menyasar langsung daya beli dan kepercayaan publik. Konsumen bisa membayar penuh untuk produk yang tidak sesuai volume, yang berarti rugi secara langsung. Tindakan ini juga melemahkan efektivitas program bantuan pangan dari pemerintah.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini