×
image

Polemik Ijazah Jokowi Masuki Sidang Perdana, Empat Penggugat Kini Dipolisikan

  • image
  • By Shandi March

  • 25 Apr 2025

Pengadilan Negeri Surakarta gelar sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Kamis 24 April 2025. (X@Boediantar4)

Pengadilan Negeri Surakarta gelar sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Kamis 24 April 2025. (X@Boediantar4)


LBJ - Babak baru dalam kisruh keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya resmi memasuki jalur persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana perkara ini pada Kamis, 24 April 2025.

Namun belum juga sidang berlanjut, suasana makin memanas. Empat tokoh yang vokal menggugat keabsahan ijazah Jokowi justru kini menjadi pihak terlapor. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, pengacara Rizal Fadillah dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), serta dokter sekaligus aktivis Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Laporan terhadap keempatnya dilayangkan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara melalui Ketua Umum Andi Kurniawan ke Polres Metro Jakarta Pusat, dengan nomor registrasi LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda.

Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 160 KUHP tentang dugaan penghasutan di muka umum, buntut dari tudingan ijazah palsu yang mereka suarakan kepada publik.

Baca juga : Buntut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Siap Hadapi Gugatan Hukum

Menanggapi laporan itu, Roy Suryo menyatakan sikap tak gentar.

“Silakan saja diproses. Kalau kami yang justru memakai teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran, mau diproses dengan pasal menghasut, ya monggo,” ujar Roy, Kamis (24/4).

Roy menyatakan masyarakat bisa menilai sendiri yang terjadi.

"Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare (tidur),” ucapnya menegaskan.

Sementara itu, Zaenal Mustofa, salah satu kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi dari tim TIPU UGM, turut menghadapi masalah hukum. Polisi menetapkan Zaenal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, berdasarkan laporan yang masuk sejak Oktober 2023.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, Zaenal diduga memalsukan identitas akademik dengan menyatakan diri sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggunakan NIM milik orang lain.

Baca juga :Gugat Ijazah Jokowi Palsu, Zaenal Mustofa Malah Ditetapkan Tersangka Pemalsuan

"Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," ungkap Anggaito dalam keterangannya.

Polisi telah memeriksa saksi-saksi, ahli, dan menyita sejumlah dokumen. Zaenal kini resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Adapun sidang gugatan terhadap ijazah Jokowi sendiri telah dimulai. Gugatan teregister dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Selain Jokowi yang menjadi tergugat 1, turut tergugat dalam perkara ini yakni KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menariknya, sidang soal ijazah palsu ini berjalan beriringan dengan gugatan lain terhadap Jokowi terkait proyek mobil Esemka, yang tercatat dalam nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post