×
image

Gugat Ijazah Jokowi Palsu, Zaenal Mustofa Malah Ditetapkan Tersangka Pemalsuan

  • image
  • By Shandi March

  • 24 Apr 2025

Keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo disangsikan sejumlah pihak. (Tangkapan layar YouTube Puspen TNI)

Keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo disangsikan sejumlah pihak. (Tangkapan layar YouTube Puspen TNI)


LBJ – Zaenal Mustofa, pengacara dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat akademik.

Penetapan tersangka itu berasal dari laporan polisi teregister LP/B/86/X/2023/SPKT/RES.SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023, yang dilayangkan oleh Asri Purwanti.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyebutkan, Zaenal diduga membuat surat seolah-olah ia mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan NIM C100010099.

"Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM : C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa," tegas Anggaito, Kamis (24/4).

Baca juga : Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Solo

Pihak pelapor sempat mengajukan permintaan klarifikasi kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah. Hasilnya, Zaenal ternyata lulusan Universitas Surakarta (UNSA), dan hanya pindahan dari UMS.

"Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," kata Anggaito.

Namun, klarifikasi dari pihak UMS lebih mengejutkan. NIM C100010099 ternyata milik mahasiswa lain bernama Anton Widjanarko.

"Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," imbuhnya.

Baca juga : Mahfud MD Bongkar Keganjilan Hukum di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk surat pindah kuliah, transkrip nilai, dan fotokopi ijazah atas nama Zaenal. Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Zaenal sebagai tersangka pelanggaran Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Ironi Gugatan Ijazah Jokowi

Zaenal Mustofa merupakan bagian dari tim hukum yang melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Solo pada 14 April 2025 lalu.

Gugatan ini menyasar empat pihak: Joko Widodo (tergugat 1), KPU Kota Solo (tergugat 2), SMAN 6 Solo (tergugat 3), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) (tergugat 4).

"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," ujar Muhammad Taufiq, anggota tim hukum TIPU UGM, dalam jumpa pers di PN Solo.

Sidang Perdana Digelar Bareng Gugatan Esemka

Pengadilan Negeri Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan ijazah Jokowi pada 24 April 2025. Sidang ini digelar bersamaan dengan perkara terpisah terkait mobil Esemka yang juga menyeret nama Jokowi.

Baca juga :Jokowi Pamer Ijazah ke Wartawan, Tapi Tolak Tunjukkan ke TPUA

"Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka)," ujar Humas PN Solo Bambang Ariyanto, Selasa (15/4).***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post