×
image

IJTI Nilai Kejagung Salahi Prosedur Tetapkan Direktur Jak TV Tersangka

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 22 Apr 2025

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa seharusnya Kejagung meminta pendapat Dewan Pers terlebih dahulu. (tangkap layar X)

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa seharusnya Kejagung meminta pendapat Dewan Pers terlebih dahulu. (tangkap layar X)


LBJ - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyalahi prosedur dalam menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka terkait pembuatan berita dengan framing negatif terhadap Kejagung.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa seharusnya Kejagung meminta pendapat Dewan Pers terlebih dahulu sebelum melakukan proses hukum terhadap karya jurnalistik.

"Kasus TB (Tian Bahtiar) terkait dengan karya-karya jurnalis. Yang bisa menentukan bahwa karya-karya jurnalis ini adalah negatif, bermasalah, ada konspirasi, ada fitnah, buruk, itu adalah wilayahnya Dewan Pers," kata Herik saat dihubungi pada Selasa (22/4/2025).

"Jadi, ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan," imbuhnya.

Herik Kurniawan mengingatkan adanya nota kesepahaman antara kepolisian dan Dewan Pers. Kesepakatan tersebut mengatur bahwa setiap sengketa terkait karya jurnalistik harus diserahkan kepada Dewan Pers untuk dinilai sebelum diproses hukum.

Baca juga: Dewan Pers Sarankan Kejagung Adukan Pemberitaan Negatif Jak TV Terlebih Dahulu

"Kalau Dewan Pers bilang, 'oh ini silakan lanjut proses pidana', maka kepolisian akan melanjutkan," ucapnya.

IJTI khawatir penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka tanpa melibatkan Dewan Pers dapat menimbulkan persepsi bahwa karya jurnalistik dapat dinilai oleh pihak lain, termasuk Kejagung.

Herik menyatakan kekhawatirannya bahwa hal ini dapat menimbulkan "sengkarut proses peradilan".

Meskipun demikian, Herik menyatakan bahwa IJTI menghormati proses hukum jika memang Tian Bahtiar terbukti melakukan tindak pidana di luar konteks pemberitaan dan pembuatan konten negatif tersebut.

Baca juga: Kejagung Ungkap Penyebab Direktur Jak TV Jadi Tersangka

"Kalau memang ada kasus pidana dan sebagainya, itu kan di luar jangkauan kami di masyarakat, silakan diproses," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Tian diduga sengaja membuat narasi dan konten negatif untuk menjatuhkan citra Kejagung dan menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara atas pesanan dari dua advokat yang mewakili pihak berperkara.

Tian diduga menerima sejumlah uang atas perbuatannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan jajaran manajemen Jak TV.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post