Dewan Pers Sarankan Kejagung Adukan Pemberitaan Negatif Jak TV Terlebih Dahulu
By Cecep Mahmud
22 Apr 2025

Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus perintangan hukum. (istimewa)
LBJ - Dewan Pers memberikan saran kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Dewan Pers menyarankan agar Kejagung terlebih dahulu melaporkan dugaan pemberitaan negatif yang menjatuhkan nama institusi tersebut kepada Dewan Pers.
Hal ini disampaikan oleh Ketua BPPA Dewan Pers, Bambang Santoso.
"Sebaiknya dibawa dan diadukan dulu ke Dewan Pers dalam ranah etika jurnalistik dalam pembuatan berita," kata Bambang Santoso saat dihubungi pada Selasa (22/4/2025).
Saran ini muncul setelah Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka karena diduga membuat berita negatif tentang Kejagung dan menerima sejumlah uang dari pihak terkait kasus korupsi.
Bambang menjelaskan bahwa dengan melapor ke Dewan Pers, dugaan pelanggaran etika jurnalistik dalam pemberitaan Jak TV dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah dan Gula
"Sebaiknya, kalau ada kesalahan wewenang ada aturannya dan dapat ditindaklanjuti dengan sebagai sengketa pers atau ranah yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa Tian Bahtiar diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV untuk menghalangi kerja penyidik dalam mengusut sejumlah kasus korupsi.
"Ada indikasi dia (Tian) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, Direktur Pemberitaan itu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers.
Qohar menjelaskan bahwa Tian membuat konten-konten negatif atas pesanan dari advokat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Pembuatan konten ini dilakukan atas nama pribadi Tian.
Baca juga: Kejagung Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Berisi Uang ke Satpam PN Jaksel
"Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan," lanjut Qohar.
Tian disebut menerima uang senilai Rp 478.500.000 untuk membuat konten-konten negatif yang kemudian dipublikasikan melalui berbagai platform media yang terafiliasi dengan Jak TV.
Salah satu contoh narasi negatif yang disebarkan adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara korupsi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini