×
image

Kejagung Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Berisi Uang ke Satpam PN Jaksel

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 21 Apr 2025

Kapuspenkum Kejagung, Hari Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa petugas satpam yang menerima titipan tas. (tangkap layar)

Kapuspenkum Kejagung, Hari Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa petugas satpam yang menerima titipan tas. (tangkap layar)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki motif Ketua Majelis Hakim Djuyamto menitipkan sebuah tas berisi uang lebih dari Rp 500 juta kepada petugas satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Uang tersebut sebelumnya disita terkait kasus dugaan suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (migor). Penyidik berupaya mengungkap alasan di balik tindakan hakim tersebut.

"Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap Dju, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya. Apakah memang supaya dihantar ke penyidik atau ada motif lain, misalnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Siregar, kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Tas yang dititipkan Djuyamto berisi sejumlah barang bukti yang kini telah disita penyidik. Barang-barang tersebut meliputi dua unit ponsel, uang tunai Rp 40 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp 8,75 juta dalam pecahan Rp 50 ribu, 39 lembar uang dolar Singapura senilai 1.000 per lembar, dan sebuah cincin dengan permata hijau.

Baca juga: Hakim Djuyamto Titipkan Rp 550 Juta dan Cincin Sebelum Jadi Tersangka Suap CPO

Hari Siregar mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa petugas satpam yang menerima titipan tas tersebut. Namun, satpam itu mengaku tidak mengetahui alasan Djuyamto menitipkan barang-barangnya.

"Nah, kan ini yang bersangkutan yang memahami, sedangkan sekuriti itu hanya menyatakan bahwa 'saya dititipin oleh yang bersangkutan' dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan," jelas Harli.

Sebelumnya, satpam tersebut secara sukarela menyerahkan tas titipan Djuyamto kepada penyidik. Penyidik kemudian membuat berita acara penyitaan atas barang-barang tersebut.

Baca juga: Hakim Djuyamto Bagikan Uang Suap Rp 18 Miliar di Depan Bank

Djuyamto merupakan satu dari delapan tersangka dalam skandal dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ia diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar bersama dengan Ketua PN Jaksel saat itu, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakpus dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Arif diduga menjadi pihak yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post