JPU Hadirkan Saksi Terpidana Kasus Harun Masiku di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini
By Sitiayani
17 Apr 2025

Terdakwa Hasto Kristiyanto. Foto: Instagram @pdiperjuangan
LBJ - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam perkara suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Tiga Saksi JPU Perkara Hasto
Selain Wahyu, JPU KPK juga akan mendatangkan mantan Ketua KPU, Arief Budiman dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, pada hari ini, Kamis (17/4/2025).
Ketiganya akan memberi kesaksian dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 melilit Hasto.
"Betul (Wahyu dan kawan-kawan menjadi saksi)," ungkap anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Kronologi
Dalam persidangan diungkap KPK, tidak disebutkan peran Arief Budiman. Namun, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio sebagai pelaku utama perkara suap. Keduanya disidang dan dinyatakan bersalah. Kini berstatus terpidana.
Wahyu sebagai Komisioner KPU diduga diminta Hasto melalui anak buahnya menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan. Lobi-lobi dilakukan pada Agustus 2019 tidak berjalan mulus.
Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Larang Pungutan di Jalan Mulai Senin 14 April
Pihak Hasto meminta bantuan Tio diketahui sebagai kader PDIP. Lalu, Tio berunding dengan Wahyu menyangkut besaran fee memuluskan Harun menjadi anggota DPR. Wahyu disebut meminta Rp1 miliar.
Harun menyerahkan sejumlah uang kepada kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Hasto disebut menitipkan uang Rp400 juta membantu Harun membayar fee kepada Wahyu. Uang diserahkan melalui staf pribadinya, Kusnadi. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini