Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
By Sitiayani
15 Apr 2025

Ilustrasi persidangan. Foto: Freepik
LBJ - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, akan menjalani sidang tuntutan, pada hari ini, Selasa (15/4/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
SIdang Tuntutan
Ketiga hakim adalah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis dengan dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"(Agenda sidang) tuntutan," demikian keterangan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Rencana, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung akan membacakan tuntutan dengan berbagai argumentasi hukum dan fakta terungkap di persidangan.
Sebelumnya, persidangan digelar dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa dan jaksa. Kedua pihak menghadirkan saksi, ahli, dan berbagai bukti di depan majelis hakim.
Jaksa menghadirkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur; eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar hingga pengacara keluarga korban.
Di sisi lain, para terdakwa menghadirkan sejumlah saksi dan ahli meringankan mereka.
Baca juga: Rapper AS Azealia Banks Sebut Indonesia Tong Sampah Dunia, Ini Klarifikasinya
Didakwa Terima Suap
Sebelumnya, JPU mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menerima suap senilai Rp4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Larang Pungutan di Jalan Mulai Senin 14 April
Jaksa menyebutkan uang suap bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya. Ketiga hakim menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini