×
image

Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

  • image
  • By Sitiayani

  • 15 Apr 2025

Ilustrasi persidangan. Foto: Freepik

Ilustrasi persidangan. Foto: Freepik


LBJ - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, akan menjalani sidang tuntutan, pada hari ini, Selasa (15/4/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

SIdang Tuntutan

Ketiga hakim adalah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis dengan dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"(Agenda sidang) tuntutan," demikian keterangan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Rencana, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung akan membacakan tuntutan dengan berbagai argumentasi hukum dan fakta terungkap di persidangan.

Sebelumnya, persidangan digelar dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa dan jaksa. Kedua pihak menghadirkan saksi, ahli, dan berbagai bukti di depan majelis hakim.

Jaksa menghadirkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur; eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar hingga pengacara keluarga korban.

Di sisi lain, para terdakwa menghadirkan sejumlah saksi dan ahli meringankan mereka.

Baca juga: Rapper AS Azealia Banks Sebut Indonesia Tong Sampah Dunia, Ini Klarifikasinya

Didakwa Terima Suap

Sebelumnya, JPU mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menerima suap senilai Rp4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Larang Pungutan di Jalan Mulai Senin 14 April

Jaksa menyebutkan uang suap bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya. Ketiga hakim menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post