Cara Daftar Umrah Gratis Marbut Masjid DKI Jakarta 2026, Cek Syarat Lengkapnya!
By Shandi March
16 Apr 2025
.jpeg)
Pemprov DKI Buka Program Umrah Gratis untuk Marbut pada 2026. (X@penaikhwan)
LBJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program umrah gratis untuk para marbut masjid di tahun 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang terakhir digelar pada 2019, sebelum dihentikan akibat pandemi Covid-19.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Setda Provinsi DKI Jakarta, Aceng Zaeni. Ia menjelaskan bahwa program umrah tersebut ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada para penjaga masjid yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di Jakarta.
“KTP DKI itu syarat mutlak, dan minimal sudah 15 tahun menjadi marbut. Yang menyeleksi adalah DMI,” ujar Aceng, Rabu (16/4).
Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta ditunjuk sebagai pihak yang melakukan seleksi calon peserta. DMI dinilai paling kompeten karena langsung membina masjid dan para marbut di Jakarta.
Baca juga : Juru Parkir Liar Pasar Tanah Abang Pasang Tarif Rp60 Ribu per Mobil Dibekuk Polisi
Pemprov DKI berencana mengalokasikan kuota satu marbut dari setiap kelurahan. Namun, Aceng menekankan bahwa jumlah pasti peserta baru bisa dipastikan setelah pengesahan APBD tahun 2026.
“Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan jumlah pasti peserta yang akan diberangkatkan setelah anggaran disahkan,” jelasnya.
Program ini bukan hanya untuk umat Islam. Pemprov DKI turut menyiapkan ziarah suci bagi pemeluk agama lain. Bagi umat Kristen, akan difasilitasi ziarah ke Holy Land.
Sementara itu, umat Hindu dan Buddha juga akan mendapatkan fasilitas ziarah ke tempat-tempat suci sesuai keyakinan masing-masing.
“Semua agama diberi kesempatan yang sama. Bukan hanya marbut saja, tetapi juga dari agama lain akan difasilitasi untuk ziarah suci pada tahun 2026,” ujar Aceng menambahkan.
Baca juga : Nelayan Bekasi Masih Terjebak Pagar Laut, Demul Siap Ambil Alih Pembongkaran
Syarat Umrah Gratis Marbut DKI Jakarta 2026:
- Sudah menjadi marbut minimal 15 tahun
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Belum pernah menunaikan ibadah umrah
- Sehat secara jasmani dan rohani
Pemprov berharap program ini mampu memotivasi para penjaga rumah ibadah agar tetap semangat dalam merawat dan menjaga kenyamanan tempat ibadah.
“Program ini diharapkan menjadi motivasi dan bentuk penghargaan nyata atas dedikasi para penjaga masjid dalam menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan rumah ibadah di Jakarta,” tegas Aceng.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini