Nelayan Bekasi Masih Terjebak Pagar Laut, Demul Siap Ambil Alih Pembongkaran
By Shandi March
16 Apr 2025
.jpeg)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), akhirnya angkat suara soal polemik pagar laut yang mengekang ruang gerak nelayan di Kabupaten Bekasi. (IG@dedimulyadi71)
LBJ – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), akhirnya angkat suara soal polemik pagar laut yang mengekang ruang gerak nelayan di Kabupaten Bekasi. Ia memberikan ultimatum tegas kepada PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) agar segera menuntaskan pembongkaran pagar laut. Jika lambat, Pemprov Jabar akan turun tangan.
"Pagar bambu Bekasi kalau belum selesai kan itu kemarin akan dibongkar sendiri atas kesadaran sendiri," ucap Demul dengan nada serius saat ditemui di Bandung, Selasa (15/4).
"Tapi kalau nanti lama ya kita bongkar saja," kata Dedi.
Pagar laut yang dimaksud adalah deretan bambu yang membentang di perairan Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Baca juga : Pagar Laut Belum Dibongkar, Nelayan Paljaya Bekasi Minta Dedi Mulyadi Turun Tangan
Instalasi ini sempat dibongkar sebagian, namun nelayan mengeluhkan pembongkaran hanya dilakukan di area dekat daratan reklamasi.
Sisanya masih berdiri kokoh di laut, membatasi jalur tradisional mereka dalam mencari nafkah.
Muhammad Ramli (42), nelayan dari Kampung Paljaya, menyuarakan kekecewaannya. Ia menilai pembongkaran sebelumnya hanyalah formalitas tanpa keberlanjutan.
"Pembongkaran waktu itu cuma di bagian dekat daratan reklamasi saja. Itu juga cuma seremonial, setelah itu berhenti," ujarnya, Minggu (13/4).
Para nelayan mendesak proyek pembongkaran diselesaikan secepatnya agar mereka bisa kembali melaut tanpa hambatan. Menurut Ramli, kehidupan ekonomi mereka bergantung sepenuhnya pada laut.
Baca juga : Bareskrim Bongkar Kasus Pemalsuan SHM, Beda Modus Antara Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
Pihak PT TRPN menyatakan pembongkaran terhenti karena pagar bambu tersebut tengah menjadi barang bukti penyelidikan Bareskrim Polri. Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa pihaknya menunggu proses hukum rampung.
"Kalau dibongkar semua, bisa menghilangkan barang bukti. Jadi kami tunggu proses hukum selesai dulu," katanya.
Ia juga memastikan bahwa pagar akan dibongkar total jika proses penyidikan telah tuntas.
Dari penyidikan yang dilakukan, Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka terkait pemalsuan 93 sertifikat tanah yang diperluas secara ilegal ke wilayah laut. Modus mereka: mengalihkan obyek sertifikat dari daratan ke laut.
"93 sertifikat yang dipindahkan, di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi," jelas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Bareskrim, Kamis (10/4).
Baca juga : Ratusan Emak-Emak dan Amien Rais Geruduk UGM, Tuntut Bukti Ijazah Jokowi Asli
Para tersangka termasuk Kades dan eks Kades Segarajaya, serta sejumlah staf pemerintahan desa dan tim PTSL. Pemalsuan ini disebut menghasilkan keuntungan hingga miliaran rupiah, dengan beberapa sertifikat bahkan dijaminkan ke bank.
"Sampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah dapatkan, karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank," jelasnya.
Meski jalur hukum masih berjalan, Dedi Mulyadi menyatakan Pemprov Jabar siap turun tangan jika progres pembongkaran terus molor. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar aksi nyata bisa segera dilakukan.
"Kalau mengalami perlambatan, saya akan koordinasi dengan Kementerian Kelautan. Nanti Pemprov bersedia untuk bantu pembongkaran," ujarnya.
Demul memastikan bahwa nelayan tidak boleh terus-menerus dikorbankan atas proyek yang mengambang tanpa kejelasan. Laut adalah kehidupan mereka, bukan sekadar peta investasi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini