×
image

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Wafat Isa Almasih Jumat 18 April

  • image
  • By Sitiayani

  • 14 Apr 2025

Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan libur nasional, Jumat (18/4/2025). Foto: Instagram @dishubdkijakarta

Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan libur nasional, Jumat (18/4/2025). Foto: Instagram @dishubdkijakarta


LBJ - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan kebijakan sistem ganjil genap atau Gage pada Jumat (18/4/2025). Hal tersebut karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Gage Jakarta Ditiadakan

Pada Jumat, 18 April 2025 diperingati sebagai peringatan wafat Isa Almasih.

"Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan," demikian pernyataan Dishub Jakarta dalam akun Instagramnya, @dishubdkijakarta, diunggah pada Senin (14/4/2025).

Sebagai keterangan dijelaskan alasan peniadaan aturan ganjil genap.

Baca juga: Simak! Ada 15 Golongan Masyarakat Gratis Naik MRT dan LRT Jakarta

Keputusan Presiden

Ditiadakan sistem ganjil genap di Jakarta berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meski begitu, pihak Dishub Jakarta mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas yang ada.

Baca juga: Simak! Hari ini Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Termasuk Tangerang dan Tangsel

"Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!" tulis admin Dishub Jakarta. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post