Simak! Ada 15 Golongan Masyarakat Gratis Naik MRT dan LRT Jakarta
By Sitiayani
14 Apr 2025

MRT. Foto: Instgram @mrtjkt
LBJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperluas program transportasi gratis. Sebelumnya hanya berlaku di Transjakarta, kini akan berlaku pada layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Gratis Naik MRT dan LRT Jakarta
Program transportasi gratis ditujukan kepada 15 golongan masyarakat. Program ini bagian dari prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Berikut daftar golongan masyarakat bisa menikmati layanan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak PKK
7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia (usia di atas 60 tahun)
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Cara Dapat Kartu Gratis
15 golongan masyarakat tidak dikenakan biaya menikmati layanan transportasi publik dengan cara mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jakcard Combo, sesuai golongan ditetapkan.
Kartu ini diberikan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 merupakan perubahan dari Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai layanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.
Baca juga:Cairkan Kemacetan, Empat Ruas Jalan di Jakbar Akan Dilebarkan Tahun Ini
Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis
- Golongan 1–6:
Wajib mendaftar ke Bank DKI dan mendapatkan Jakcard Combo.
Syarat dokumen harus diberikan, yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
- Golongan 7–15:
Mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta untuk mendapatkan TJ Card.
Dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai kategori.
- Syarat khusus berdasarkan golongan:
* Lansia: KTP DKI Jakarta
* Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
* Veteran: KTP dan Kartu Veteran
* Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
* Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat
* Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
* PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan
* Jumantik: KTP dan SK Jumantik tahun berjalan
* TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif
Baca juga: Simak! Hari ini Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Termasuk Tangerang dan Tangsel
Usai mendaftar dan lolos verifikasi, pemohon akan diinformasikan mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu. Kartu tersebut akan menjadi akses menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT tanpa dikenai biaya.
Untuk informasi lebih lanjut bisa mengubungi kantor cabang BANK DKI terdekat, atau contact center Transjakarta di nomor 1500-102 atau akun Instagram @pt_transjakarta. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini