Wanita Diringkus Diduga Dagang Tulang Manusia di FB, Berdalih Edukatif
By Sitiayani
14 Apr 2025
.jpg)
Ilustrasi tulang. Foto: Freepik
LBJ - Seorang wanita di Florida, Amerika Serikat (AS), Kymberlee Schopper (52) diringkus lantaran diduga menjual tulang manusia melalui tokonya dan media sosial.
Dagang Tulang Manusia
Schopper diduga secara sadar menjual dan membeli tubuh manusia, termasuk tengkorak dan tulang belulang ditawarkan melalui Facebook Marketplace, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/4/2025).
Kasus mencuat pada 21 Desember 2023, usai Kepolisian Orange City menerima laporan warga menemukan iklan tulang manusia di halaman media sosial milik sebuah bisnis bernama Wicked Wonderland.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan ditawarkan di situs toko barang antik tersebut, termasuk dua fragmen tengkorak, klavikula dan skapula, tulang rusuk, dan tulang punggung manusia.
Semua barang diduga tulang manusia disita sebagai barang bukti dan diserahkan ke Kantor Pemeriksa Medis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kicauan Schopper diketahui bisnis dagang tulang manusia bertahun-tahun lamanya. Tulang dibeli dari penjual privat dan menyatakan memiliki dokumen transaksi, meski Schopper tidak menunjukkan kepada penyidik.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Melahirkan di SPBU, Jasad Bayi Dibuang ke Toilet, Diganjar Penjara dan Denda
Berdalih Model Edukatif
Schopper berdalih tulang-tulang itu sebagai model edukatif. Menurutnya tidak melanggar hukum negara bagian. Namun, polisi menyatakan penjualan jaringan tubuh manusia termasuk tulang dilarang di Florida tanpa izin khusus.
Hasil uji forensik awal menunjukkan beberapa tulang dijual kemungkinan merupakan temuan arkeologis. Sebuah fragmen tengkorak diperkirakan berusia lebih dari 100 tahun, sementara satu spesimen lain diduga berusia lebih dari 500 tahun.
Bebas, Bayar Jaminan
Schopper ditangkap pada Kamis (10/4/2025) dan ditahan di Penjara Volusia. Namun, catatan kepolisian menerangkan ia dibebaskan keesokan hari membayar jaminan sebesar 7.500 dollar AS (sekitar Rp126 juta).
Meski Schopper dibebaskan, namun harus menghadapi dakwaan serius mengenai perdagangan jaringan manusia. Pihak berwenang menyatakan penyelidikan terus berlanjut, termasuk penelusuran asal usul tulang-tulang serta keterlibatan pihak lain.
Baca juga: Sejoli di Tangsel Buang Janin Bayi Takut Hubungan Gelap Terungkap, Tiga Kali Aborsi
Perdagangan tulang manusia dilegalkan di Amerika Serikat. Namun tidak sembarang orang bisa mendapatkan. Ada ketentuannya.
Setiap negara bagian memiliki aturan berbeda tentang praktik jual beli tulang belulang manusia di pasar, atau dikirimkan melalui jalur negara.
Asalkan pembeli mampu membayar langsung dengan uang tunai, maka bisa memesan kerangka asli manusia yang baru dibersihkan atau tulang antik hitungan menit. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini