Remaja 18 Tahun Melahirkan di SPBU, Jasad Bayi Dibuang ke Toilet, Diganjar Penjara dan Denda
By Sitiayani
13 Apr 2025

Ilustrasi kaki bayi. Foto: Freepik
LBJ - Seorang remaja putri, Nur Alieya Danisha Muhd Alif Subramaniam (18), asisten toko, di Malaysia diganjar hukuman penjara satu bulan karena terbukti menyembunyikan kelahiran dan membuang jasad bayinya di toilet SPBU di Sungai Haji Dorani, Selangor, Minggu, 23 Maret 2025.
Di penjara Terbukti Buang Bayi
Hasil penyelidikan polisi, berdasarkan rekaman kamera pengintai CCTV, terlihat seorang wanita hamil masuk ke dalam toilet, ditemani perempuan lainnya.
Mengutip World of Buzz, Kamis (10/4/2025), Nur mengaku tidak menyadari sedang mengandung dan merasakan sakit perut. Nur mengira karena kram menstruasi. Saat masuk ke toilet SPBU, tiba-tiba lahir bayi jatuh ke dalam lubang toilet.
Nur panik lalu membersihkan diri dan keluar dari toilet. Bayi dilahirkan Nur memiliki berat 3,6 kilogram.
"Semua itu terjadi secara tak terduga, dan tidak ada orang lain yang terlibat," demikian pernyataan pihak berwenang dikutip dari laporan media setempat.
Baca juga: 19 PMI Dipaksa Jadi PSK di Dubai, 7 Orang Dipulangkan, Sisanya Jalani Proses Hukum
Korban Perkosaan
Dari keterangannya, Nur mengaku pernah menjadi korban pemerkosaan seorang pria baru dikenal. Namun, tidak melaporkan kejadian tersebut karena ketakutan.
Pengadilan menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dan denda sebesar 5.000 ringgit (sekitar Rp19 juta) kepada Nur. Jika denda tidak dibayar, Nur terancam menjalani tambahan hukuman lima bulan penjara. Namun, denda tersebut dilaporkan sudah dibayar.
Ketua Hakim pengadilan, Siti Hajar Ali menyatakan, yang meringankan Nur karena usia terdakwa masih muda dan latar belakang kasus. Selain itu, Nur menunjukkan penyesalan.
"Akan tetapi, pengadilan percaya bahwa kepentingan publik harus didahulukan, tanpa mengabaikan kepentingan pribadi terdakwa muda," jelas Siti Hajar dalam amar putusannya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini