19 PMI Dipaksa Jadi PSK di Dubai, 7 Orang Dipulangkan, Sisanya Jalani Proses Hukum
By Sitiayani
11 Apr 2025

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Abdul Kadir Karding. Foto: Instagram @abdulkadirkarding
LBJ - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Abdul Kadir Karding mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Dubai.
Ada 19 PMI Dijadikan PSK
Ada 19 pekerja migran non-prosedural terindikasi kuat menjadi PSK di Dubai. Dari jumlah tersebut, 7 orang telah dipulangkan ke Tanah Air, dan 12 orang lainnya menunggu proses hukum.
"Ada 19 kasus eksploitasi seksual terhadap Pekerja Migran Indonesia. Tujuh korban sudah dipulangkan, 12 masih dalam proses hukum dan berada di shelter KJRI," jelas Karding saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: BMKG Imbau Waspada Banjir Rob Imbas Fase Bulan Purnama dan Super New Moon hingga 4 Mei 2025
Tergiur Gaji Besar Tinggalkan Majikan
Belasan PMI tersebut kabur meninggalkan majikannya lantaran tergiur dengan janji gaji besar dari pihak lain. Dalam perjalanannya, mereka bertemu muncikari lalu dipekerjakan sebagai PSK.
P2MI bekerja sama dengan Kemlu RI dan KJRI Dubai memastikan perlindungan PMI terjebak TPPO.
Kata Karding, berdasarkan Permenaker Nomor 260 Tahun 2015, penempatan PMI domestik ke Uni Emirat Arab masih dilarang, semua pengiriman harus mematuhi aturan dan prosedur resmi.
"Mereka (PMI) ini juga sebagai pekerja migran unprosedural," jelas Karding.
Baca juga: Tim Medis Indonesia Layani 1.112 Warga Korban Gempa Myanmar, Seminggu Bertugas
Karding meminta Pekerja Migran Indonesia tidak meninggalkan majikan karena status kepergian ilegal bisa menimbulkan risiko eksploitasi termasuk eksploitasi seksual. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini