Perlu Tahu, Ada 13 Kanal Pengaduan Warga Lapor Masalah ke Pemprov Jakarta
By Sitiayani
11 Apr 2025

Ilustrasi jalan rusak. Foto: Freepik
LBJ - Warga Jakarta menemukan berbagai masalah di lingkungan sekitar, seperti jalan rusak, saluran air mampet, tumpukan sampah, atau pelayanan publik tidak maksimal, kini bisa langsung melapar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Ada 13 Kanal Pengaduan
Saat ini, Pemprov Jakarta menyediakan 13 kanal pengaduan warga membantu melaporkan berbagai permasalahan ditemukan di Jakarta, seperti sampah, genangan dan banjir, fasilitas umum rusak, parkir liar, dan sebagainya.
Warga bisa melapor ke salah satu kanal pengaduan resmi tersebut, kemudian kelurahan atau dinas terkait akan menindaklanjuti laporan.
Kanal pengaduan terbagi tiga kategori yaitu berbasis geo-tagging, berbasis sosial media, dan tatap muka.
Baca juga: Pendaftaran Rusunawa Green Jagakarsa Dibuka Hari Ini, Kuota 200 Orang, Ada Tarifnya
Mengutip jakarta.go.id, Jumat (11/4/2025), berikut 13 kanal pengaduan milik Pemprov Jakarta:
1. Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
JAKI adalah aplikasi resmi Pemprov Jakarta. Melalui fitur JakLapor, warga bisa mengunggah foto, memilih kategori aduan, serta menulis deskripsi masalah.
Laporan diproses secara anonim dan bisa dipantau status tindak lanjutnya secara real-time. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store.
2. Twitter @DKIJakarta
Warga bisa melaporkan permasalahan Jakarta dengan membuat twit deskripsi masalah di akun X (dulu Twitter) @dkijakarta. Warga juga bisa mengirimkan deskripsi melalui direct message (DM) agar lebih privat.
3. Facebook Pemprov DKI Jakarta
Sebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta menerima laporan pengaduan warga melalui pesan dikirimkan ke kotak masuk.
4. Surat Elektronik [email protected]
Warga bisa mengirimkan aduan dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke [email protected]. Warga diharapkan menyertakan lampiran foto dan deskripsi jelas.
5. Media Sosial Gubernur
Selain media sosial milik Pemprov Jakarta, media sosial gubernur, baik X maupun Instagram, bisa menjadi tempat pengaduan bagi warga.
6. SMS 0811-1272-206
Warga bisa mengirim deskripsi masalah melalui pesan teks SMS ke nomor 0811-1272-206.
7. Web jakarta.go.id
Pilih fitur “Balai Warga” dan daftarkan diri Anda. Jika sudah memiliki akun di jakarta.go.id, maka bisa masuk dan menuliskan aduan.
8. Kantor Kelurahan
Untuk warga lebih memilih melaporkan permasalahan di Jakarta dengan tatap muka bisa mengunjungi kantor kelurahan dan mengadukan permasalahan.
9. Kantor Kecamatan
Kantor kecamatan merupakan salah satu kanal pengaduan dengan kategori tatap muka. Warga bisa mengunjungi kantor kecamatan terdekat membuat laporan.
10. Kantor Wali Kota
Kantor Wali Kota di setiap Kota Administrasi di Jakarta bisa menjadi tempat warga menyampaikan laporan.
11. Pendopo Balai Kota
Bagi warga ingin melaporkan masalah langsung ke Balai Kota, bisa datang ke alamat: Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, RT 11/RW 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.
12. Kantor Inspektorat
Kunjungi kantor inspektorat di Balai Kota Blok G Lt. 17-18, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat 10110.
Baca juga: Cara Cek dan Cetak KK Secara Online Pakai Ponsel, Bisa WA dan Gratis
13. LAPOR 1708
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan kanal pengaduan milik pemerintah Republik Indonesia.
Sampaikan aduan melalui https://lapor.go.id, SMS ke 1708, dan Aplikasi LAPOR!. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini