×
image

Remaja 16 Tahun di Bekasi Dicabuli 4 Pria, Modusnya Dikasih THR Dicekoki Miras

  • image
  • By Sitiayani

  • 09 Apr 2025

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Freepik

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Freepik


LBJ - Seorang remaja putri berinisial DK (16) diduga menjadi korban pencabulan dilakukan empat pria di rumah kontrakan kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (5/4/2025). Keempat pelaku berinisial EWM, AAA, AF, dan GH. Mereka ditahan polisi.

Remaja Putri Dicabuli 4 Pria

“Empat pelaku tersebut berinisial EWM, AAA, AF, dan GH. Mereka melakukan pencabulan terhadap korban berinisial DK (16),” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Selasa (8/5/2025), dikutip dari Antara.

Saat itu, para pelaku berkumpul di sebuah kafe di kawasan Cikarang Festival (Cifest). EWM menghubungi korban dan menawarkan THR. DK tak menaruh curiga, menerima ajakan. Korban dijemput pelaku.

“Kemudian dijemput oleh pelaku EWM dan AF di daerah Cibeureum, Tambun Selatan,” ungkap Mustofa.

Dari kafe, korban dibawa ke kontrakan EWM. Di perjalanan, para pelaku membeli dua botol minuman keras (miras).

Baca juga: Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita Ternyata Tak Ingin Menikahi Korban

Dicekoki Miras

Di rumah kontrakan, EWM memberikan dua butir obat Tramadol kepada para pelaku dan korban.

"Kemudian setelah itu minuman keras dikonsumsi beramai-ramai,” jelas Mustofa.

Usai konsumsi miras, korban kepanasan dan meminta izin untuk mandi.

"Karena pengaruh alkohol, EWM akhirnya melakukan persetubuhan dengan korban," katanya.

Usai EWM menyetubuhi korban, pelaku AAA dan AF berhubungan badan dengan DK.

Baca juga: Bapak Bekasi Perkosa 2 Putrinya Berkali-kali di Rumah Sejak 2016, Dijanjikan Uang Rp50 Ribu

Istri Pelaku Lapor Polisi

"Pelaku GH juga berniat melakukan. Namun tiba-tiba datang istri EWM dan langsung melapor ke Polsek Cikarang Timur," kata Mustofa.

Keempat pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D undang-undang yang sama.

"Hukuman penjara paling lama 15 Tahun," kata Mustofa. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post