×
image

Pemprov Jakarta Tegaskan Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

  • image
  • By Sitiayani

  • 02 Apr 2025

Ilustrasi pekerja. Foto: Freepik

Ilustrasi pekerja. Foto: Freepik


LBJ - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta menegaskan masyarakat pendatang baru ke Jakarta usai Lebaran 2025 harus memiliki jaminan pekerjaan dan tempat tinggal. 

Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Plt Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak melarang pendatang baru ke Jakarta, namun harus mematuhi aturan berlaku. 

"Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan, serta memiliki keahlian tetap," jelas Budi, Rabu (2/4/2025).

Para pendatang memiliki keterampilan dan keahlian bisa hidup mandiri, berkontribusi bagi Jakarta dalam pencapaian sebagai kota global dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. 

Baca juga: Kebakaran Pipa Gas di Malaysia Padam, 305 Orang Dievakuasi, Tak Ada Korban Jiwa

Syarat Penerima Bantuan Sosial

Pemprov Jakarta menyiapkan aturan kependudukan mensyaratkan penduduk menetap minimal 10 tahun dan terdaftar di wilayah Jakarta sebelum bisa mendaftar sebagai penerima bantuan sosial. 

Sebelumnya, Dinas Dukcapil Jakarta memprediksi akan ada 10.000 hingga 15.000 pendatang masuk ke Jakarta usai Lebaran 2025. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Dinas Dukcapil, pada 2023 tercatat ada 25.931 pendatang, sementara pada 2024 turun menjadi 16.207 orang.

Baca juga: BNPB Sebut Korban Tewas Gempa Myanmar di Atas 2.600 Jiwa, Tak Ada Korban WNI

Para pendatang diimbau melakukan pembaruan identitas kependudukan sesuai domisili terbaru. 

"Identitas kependudukan (KTP) sudah sesuai domisili. Jika belum, segera lakukan pembaruan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," imbau Budi. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post