Kemenaker Jelaskan Soal Pembayaran THR Ojol yang Tidak Sesuai Aturan
By Cecep Mahmud
27 Mar 2025

Drivek ojek online banyak yang kecewa dengan jumlah BHR yang mereka terima. (tangkap layar X/@NenkMonica)
LBJ - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penjelasan terkait laporan para driver ojek online (ojol) dan kurir online mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu isu yang mencuat adalah pemberian BHR (Bantuan Hari Raya) sebesar Rp 50 ribu yang dianggap tidak sebanding dengan pendapatan mereka.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), mengungkapkan bahwa Kemenaker telah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia layanan transportasi online, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, setelah menerima keluhan dari para driver dan kurir online mengenai jumlah THR yang tidak sesuai ketentuan.
Para pekerja mengeluhkan penerimaan BHR sebesar Rp 50 ribu, yang dianggap sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan tahunan mereka.
Noel menjelaskan bahwa penerima BHR Rp 50 ribu termasuk dalam kategori pekerja paruh waktu atau sambilan.
Baca juga: Driver Ojol Protes BHR Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator
"Mereka itu pekerja part-time, bukan pengemudi yang full-time," ujar Noel dalam keterangan resminya pada Rabu (26/3/2025).
Para driver yang menerima jumlah THR tersebut merupakan pengemudi dengan tingkat keaktifan yang rendah, sehingga mereka dikategorikan sebagai pekerja sambilan oleh aplikasi penyedia layanan.
Namun, Noel juga mengonfirmasi bahwa ada driver yang menerima BHR lebih besar, bahkan hingga Rp 1 juta lebih. Pemberian THR ini, menurutnya, tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada, meskipun sifatnya bersifat imbauan.
"Di Maxim, misalnya, minimal BHR yang diterima adalah Rp 500 ribu, sementara banyak yang mendapat lebih dari itu," tambahnya.
Dari hasil komunikasi dengan berbagai platform, Noel menjelaskan bahwa besaran BHR untuk masing-masing pengemudi bergantung pada tingkat produktivitas, jumlah orderan yang diselesaikan, serta kedisiplinan mereka dalam mematuhi peraturan platform.
Baca juga: Respon Menaker Soal Prabowo Dapat Kabar BHR Pengemudi Ojol Rp1 Juta, Ada Hitungannya
Sebagai gambaran, Gojek memberikan BHR yang bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 900.000 untuk pengemudi roda dua, dan Rp 50.000 hingga Rp 1.600.000 untuk pengemudi roda empat. Grab memberikan BHR serupa dengan kisaran yang hampir sama. Sementara Maxim memberikan BHR antara Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000.
Selain itu, Kemenaker juga mencatat bahwa total dana yang dikeluarkan oleh berbagai platform untuk pemberian BHR mencapai ratusan miliar rupiah.
Meskipun demikian, banyak laporan yang menunjukkan adanya keluhan terkait jumlah THR yang tidak sesuai aturan yang tercantum dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang menghitung THR berdasarkan penghasilan tahunan pengemudi yang dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini