Driver Ojol Protes BHR Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator
By Sitiayani
26 Mar 2025

Ilustrasi rupiah. Foto: Freepik
LBJ - Sejumlah driver atau pengemudi ojek online (ojol) protes karena hanya mendapat Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
BHR Rp50 Ribu
Jumlah tersebut dinilai terlalu kecil dan tidak manusiawi, terlebih karena pendapatan mereka per tahun bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Selain itu, angka tersebut berbeda jauh dengan pidato Presiden mengenai BHR ojol mencapai Rp1 juta dari platform aplikasi.
Baca juga: Prabowo Sebut Pengemudi Ojol Bakal Terima THR Rp1 Juta, Imbau Nominal Ditambah
Panggil Aplikator
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan akan memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) meminta keterangan serta mendalami dugaan ketidaksesuaian pemberian BHR.
“Nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya,” janji Yassierli, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Yassierli berjanji bahwa pemanggilan akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sekaligus meminta klarifikasi permasalahan sejumlah kurir melapor ke satuan tugas (satgas) di Posko THR Kemnaker.
Nominal BHR
Mengenai perbedaan formulasi hitungan dilakukan antara pemerintah dan aplikator, Yassierli tak bisa memastikan. Alasannya, Surat Edaran (SE) bersifat imbauan mengacu pada tingkat kemampuan perusahaan.
Baca juga: Respon Menaker Soal Prabowo Dapat Kabar BHR Pengemudi Ojol Rp1 Juta, Ada Hitungannya
Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah BHR kategori tertinggi sebesar Rp900.000 untuk roda dua, dan Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sementara, Grab besaran BHR roda dua kategori tertinggi Rp850.000, dan sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.
Besaran BHR tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi tersebut. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini