Curhat Ibu di Tangsel, Anak Rela Jual Ginjal Demi Bebaskannya dari Kasus Hukum
By Shandi March
25 Mar 2025
.jpeg)
Kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah yang menawarkan diri untuk menjual ginjal demi ibunya yang terjerat kasus hokum. (X@KheyL4_8)
LBJ – Kisah mengharukan datang dari dua kakak beradik asal Tangerang Selatan, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya nekat menawarkan ginjal mereka untuk dijual demi membebaskan sang ibu, Yani, yang tengah menghadapi kasus hukum di Polres Tangerang Selatan. Aksi mereka pun menjadi viral dan menyita perhatian publik.
Dalam sebuah spanduk yang mereka bawa, tertulis permohonan bantuan yang mengejutkan banyak orang.
“Tolong kami, kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel,” demikian isi tulisan yang dibawa oleh kakak beradik tersebut.
Kasus yang menjerat Yani ternyata berkaitan dengan dugaan penggelapan dana. Namun, permasalahan hukum ini masih merupakan konflik internal dalam keluarga besarnya. Beruntung, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Setelah aksi kedua anaknya menjadi sorotan, Yani pun buka suara. Ia mengaku tidak pernah meminta atau memaksa anak-anaknya untuk melakukan tindakan ekstrem seperti itu.
Baca juga : Ibu Ditahan Anaknya Mau Jual Ginjal Berujung Damai, Pelapor Cabut Laporan
“Itu kan spontanitas mereka sendiri, ya kan? Coba kalau kejadiannya di diri Mbak, apa yang bisa dilakukan untuk orang tua?” ujar Yani, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/3).
“Nah, seperti itu yang mereka lakukan, spontanitas mereka kakak adik,” lanjutnya.
Yani menjelaskan bahwa kedua anaknya merasa tidak memiliki kekuatan ekonomi untuk menghadapi kasus hukum yang sedang menimpanya.
Mereka merasa ada ketimpangan sosial antara keluarganya dengan pihak pelapor, sehingga membuat perjuangan mencari keadilan terasa berat.
“Mungkin karena dia tahu keadaan orang-orang yang dilawan ini adalah orang yang berada. Mungkin di pikiran mereka itu, dengan cara begini mereka bisa melawan,” ungkap Yani.
Baca juga : Empat Ruko Kebakaran di Tangsel Gegara Bocah Main Petasan, Alami Kerugian Rp300 Juta
“Kalau untuk kita melawan uang, kita enggak punya. Salah satunya mungkin mereka mencari keadilannya dengan cara begitu,” tambahnya.
Kasus Berakhir Damai
Tapi kasus viral yang melibatkan Yani kini telah mencapai titik damai. Kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, menegaskan bahwa laporan terhadap Yani sudah resmi dicabut di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan.
“Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut,” ujar Paulus.
Proses perdamaian ini turut disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga. Surat perdamaian serta pencabutan laporan diserahkan pada Kamis malam, antara pukul 19.30 hingga 20.30 WIB di Polsek Ciputat Timur. Surat tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Kompol Bambang Askar Sodiq.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini