Ibu Ditahan Anaknya Mau Jual Ginjal Berujung Damai, Pelapor Cabut Laporan
By Sitiayani
24 Mar 2025

Ilustrasi ginjal. Foto: Freepik
LBJ - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan melilit Syafrida Yani, ibu dua anak yang viral karena mau menjual ginjal demi membebaskan sang ibu dari penahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berujung damai.
Damai, Cabut Laporan
Kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, mencabut laporan di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan.
"Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut," jelas Paulus, Senin (24/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Paulus memastikan, pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan laporan ke Polsek Ciputat. Kesepakatan damai dicapai melalui mediasi antara pihak terlapor dan pelapor di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (23/3/2025) sore.
Proses perdamaian disaksikan sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga.
Penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan pada MInggu malam, pukul 19.30 hingga 20.30 WIB, di Polsek Ciputat Timur dan diterima Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar.
Baca juga: Puluhan Remaja Anggota Geng Motor di Bogor Diciduk, Konvoi Kumpul di Kafe Diduga Mau Tawuran
Jual Ginjal, Bebaskan Ibu yang Ditahan
Sebelumnya, aksi kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah viral di media sosial karena keduanya mau menjual ginjal demi bisa membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Farrel dan Nayaka beraksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Kartu Kredit Dipakai Teman Capai Rp314 Juta, Pria di Depok Lapor Polisi, Saling Kenal Sejak 2010
Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi, "Tolong kamiā¦Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel". ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini