×
image

TNI Serahkan Gugatan Revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 24 Mar 2025

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UI mengajukan gugatan ke MK terkait revisi UU TNI yang baru disahkan pada 20 Maret 2025.

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UI mengajukan gugatan ke MK terkait revisi UU TNI yang baru disahkan pada 20 Maret 2025.


LBJ - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menilai gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru saja disahkan DPR.

Brigjen Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa TNI tetap fokus menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi, meskipun terdapat gugatan terhadap revisi Undang-Undang TNI yang diajukan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UI.

“Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (24/3/2025).

Kristomei juga menegaskan bahwa TNI menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Kasus Kekerasan Jurnalis di 2025 Meningkat, AJI Soroti Budaya Impunitas

“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Namun, Kristomei menambahkan bahwa revisi RUU TNI yang baru saja disahkan telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak.

Ia menyatakan bahwa dalam penyusunan UU tersebut, pemerintah dan DPR mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI.

"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tambah Kristomei.

Sebelumnya, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UI mengajukan gugatan ke MK terkait revisi UU TNI yang baru disahkan pada 20 Maret 2025.

Baca juga: Longgarkan Syarat, Lulusan SD Bisa Daftar Rekrutmen PPSU, Gaji UMR

Mereka mengklaim bahwa ada kecacatan prosedural dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," ujar kuasa hukum mahasiswa, Abu Rizal Biladina, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ada lima permohonan utama yang diajukan oleh para pemohon. Pertama, mereka meminta MK mengabulkan seluruh permohonan mereka. Kedua, mereka meminta agar MK menyatakan bahwa UU TNI yang baru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, mereka juga meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang telah disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum revisi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post