×
image

Rumsong di Jaksel Dibobol Maling Rp50 Juta Raib, Pelakunya Penjaga Rumah Tersebut

  • image
  • By Sitiayani

  • 22 Mar 2025

Ilustrasi maling. Foto: Freepik

Ilustrasi maling. Foto: Freepik


LBJ - Rumah kosong atau rumsong di kawasan Darmawangsa II, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) dibobol maling. Perabotan rumah senilai Rp50 juta hilang.

Rumsong Dibobol Maling

Usut punya usut, ternyata pelakunya adalah penjaga rumah tersebut, berinisial SP. SP merupakan penjaga rumah diberi kepercayaan oleh pemilik rumah.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, di mana pelaku yang kita amankan merupakan penjaga di rumah tersebut, yaitu pelaku berinisial SP,” ujar Kepala Unit Reserse Mobil (Kanit Resmob) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Sabtu (22/3/2025).

Pencurian terjadi pada Kamis (12/12/2024). SP ditangkap pada Rabu (5/3/2025) usai polisi menerima laporan dari masyarakat.

Baca juga: ‘Jagoan Cikiwul’ Minta Jatah THR Jadi Tersangka Terancam 9 Tahun di Bui

Penjaga Rumah

SP memanfaatkan posisinya sebagai penjaga rumah mengambil barang=barang antara lain dua unit lemari es, tiga unit AC outdoor, dua unit AC indoor, satu kipas angin dua baling-baling, satu buah steger besi, dan dua pintu kayu jati.

“Ketika ada kesempatan, yang bersangkutan mengambil barang-barang yang ada di rumah tadi,” jelas Bima mengenai modus dilakukan SP.

Dijual ke Lapak Rongsok

Hasil pemeriksaan diketahui SP menjual seluruh barang hasil curian ke lapak rongsok milik seseorang berinisial A di daerah Cipete, Kebayoran Baru. Namun, saat dicari, A pulang kampung ke Banyumas, Jawa Tengah.

Polisi bertemu seorang buruh angkut berinisial W, merupakan anak buah A, ikut membantu membawa pintu kayu jati dari rumah korban menggunakan mobil pick-up. Selanjutnya, W dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna dimintai keterangannya.

"Kemudian yang bersangkutan (W) dibawa ke Polres Metro Jaksel berikut barang bukti," jelas dia.

Baca juga: Komplotan Copet Wanita Gentayangan di Mal Bogor, Pura-pura Pilih dan Beli Baju Lebaran

Kerugian Rp50 Juta

Dalam kasus ini, barang bukti disita, yaitu satu lemari es, dua remote AC, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu unit ponsel, dua buah pisau, serta dompet, dan identitas pelaku. Dihitung-hitung, total kerugian korban mencapai Rp50 juta.

SP ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post