×
image

Terungkap! Kronologi Pelaku Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka di Yogyakarta

  • image
  • By Shandi March

  • 22 Mar 2025

Ilustrasi. Pelaku Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka di Yogyakarta. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi. Pelaku Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka di Yogyakarta. (Foto: Pixabay)


LBJ – Polisi akhirnya mengungkap kronologi mengejutkan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria terhadap pacarnya sendiri di Bantul, Yogyakarta. Pelaku, M. Rafy Ramadhan (24), diduga menghabisi nyawa kekasihnya, EDP (23), pada 25 September 2024. Mirisnya, jasad korban disimpan dalam kantong plastik hingga akhirnya membusuk dan berubah menjadi kerangka.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan kejadian bermula dari pertengkaran kecil antara korban dan pelaku di rumah kontrakan mereka yang berlokasi di Dusun Manding RT 02, Sabdodadi, Bantul.

Saat itu, EDP sedang menggoreng bakso, namun ia meninggalkan masakan tersebut untuk menyapu ruangan. Akibatnya, bakso gosong, dan hal ini memicu amarahnya.

"Namun, ternyata bakso yang digoreng gosong. Mengetahui hal tersebut korban marah-marah dan memukul pelaku dengan gagang sapu sebanyak lima kali, yang akhirnya pelaku marah dan berbalik badan lalu mencekik leher korban dengan kedua tangan," kata Jeffry dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Baca juga : Wanita Bertemu Ibunya Setelah Berpisah 60 Tahun, Dulu Dibuang Sering Sakit Dianggap Pembawa Sial

Pelaku yang tersulut emosi langsung membalas dengan mencekik leher EDP menggunakan kedua tangannya. Korban sempat memberikan isyarat minta maaf, namun Rafy tetap melanjutkan cekikannya hingga EDP tak berdaya.

"Namun, pelaku malah tambah mencekik korban yang akhirnya korban lemas dan ambruk ke lantai dengan posisi pelaku masih mencekik korban," lanjut Jeffry.

Pelaku Menyembunyikan Jasad di Kontrakan

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Rafy membawa jasad kekasihnya ke kamar lain dan menutupinya dengan jas hujan.

Beberapa waktu kemudian, ia memindahkan mayat tersebut ke kamar lain dan menutupinya dengan selimut.

Namun, bau menyengat mulai tercium setelah dua pekan berlalu, membuat pelaku memilih pindah tidur ke kontrakan temannya di Condongcatur, Sleman. Ia kembali ke kontrakannya di Bantul pada 7 Desember 2024 dan mendapati tubuh korban telah menjadi kerangka.

Baca juga :Komplotan Copet Wanita Gentayangan di Mal Bogor, Pura-pura Pilih dan Beli Baju Lebaran

Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan tulang belulang serta barang-barang milik korban ke dalam kantong plastik dan membawanya ke tempat tinggalnya di Sleman.

Pada 20 Desember 2024, Rafy sempat membawa kantong plastik berisi kerangka korban ke sebuah losmen di Kaliurang dengan maksud membersihkannya.

Terbongkarnya Kasus Pembunuhan

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga merasa curiga karena EDP sudah lama tak terlihat, sementara sepeda motornya justru kerap digunakan oleh Rafy.

Setelah dilakukan penyelidikan pada 20 Maret 2025, polisi akhirnya menemukan bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan.

Kini, Rafy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.****


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post