×
image

Sehari Disahkan DPR, UU TNI Digugat ke MK oleh Mahasiswa UI

  • image
  • By Sitiayani

  • 21 Mar 2025

Ilustrasi pengadilan. Foto: Freepik

Ilustrasi pengadilan. Foto: Freepik


LBJ - Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

UU TNI Digugat ke MK

Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," jelas Rizal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ada lima pokok permohonan atau petitum dilayangkan para pemohon.

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

Kedua, menyatakan UU TNI baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.

Keempat, meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadi revisi.

"Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara," kata Rizal.

Baca juga: Prabowo Panggil Semua Menteri ke Istana Sidang Kabinet Paripurna Hari Ini

Pemohon Gugatan Mahasiswa UI

Tujuh mahasiswa dan dua penasihat hukum merupakan para mahasiswa aktif FHUI.

Para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.

Kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Muhammad.

Baca juga: Bentrok Demo Tolak RUU TNI di DPRD Sulut, Viral Duel Seru Polisi vs Pendemo di Media Sosial

Diketahui, RUU TNI ditolak banyak pihak mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post