Buron Penipuan Jefry Rarun Tewas Dimutilasi Sepupu Sendiri, Motif Dendam
By Cecep Mahmud
21 Mar 2025

Ilustrasi pembunuhan (Pixabay/PublicDomainPictures)
LBJ - Jefry Rarun (54), buronan kasus penipuan, ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di dalam freezer rumahnya di Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pelaku pembunuhan diketahui merupakan sepupunya sendiri, Marcelino Rarun (MR), yang mengaku melakukan aksi tersebut karena dendam lama.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, menyampaikan bahwa pembunuhan terjadi pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
Aksi keji ini berawal dari cekcok antara korban dan pelaku terkait permintaan pencarian mobil milik teman korban yang diduga dibawa kabur oleh orang lain.
"Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR, sehingga membuat tersangka kesal kepada korban," ujar Kombes Baktiar kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Buronan Kasus Penipuan Ditemukan Tewas Termutilasi di Freezer Rumahnya
MR mengaku sakit hati atas perlakuan kasar korban yang kerap terjadi sejak mereka kecil. Dendam yang menumpuk itu akhirnya membuatnya merencanakan pembunuhan.
“Korban sudah lama memperlakukan tersangka dengan kasar. Tersangka kemudian membeli gergaji besi dan menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya,” tambah Baktiar.
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi
Pada hari kejadian, korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh MR dari arah belakang. Pelaku menggunakan pisau dapur dan menusuk bagian leher korban sebanyak lima kali serta dada sebanyak dua kali.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, jasad Jefry diseret ke kamar mandi. Di sana, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi yang sudah dipersiapkan.
Potongan tubuh tersebut kemudian disimpan di dalam freezer rumah yang dikunci menggunakan rantai.
Baca juga: Pria di Bantul Bunuh Kekasih dan Sembunyikan Jasad Selama Berbulan-bulan
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap pada 13 Maret 2025, saat anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman korban untuk melakukan penangkapan atas laporan kasus penipuan. Namun, polisi tidak menemukan Jefry di tempat.
Sebaliknya, mereka mendapati MR di lokasi. Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai lemari pendingin yang dirantai di dalam rumah tersebut.
“Setelah diminta membuka freezer dan awalnya menolak, akhirnya petugas menemukan potongan-potongan tubuh di dalam lemari pendingin,” jelas Baktiar.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang. MR langsung diamankan malam itu juga dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini