Buronan Kasus Penipuan Ditemukan Tewas Termutilasi di Freezer Rumahnya
By Cecep Mahmud
21 Mar 2025

Ilustrasi pembunuhan. (freepik)
LBJ - Jefry Rarun (54), buronan kasus penipuan, ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di dalam freezer rumahnya di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Polisi mengungkap bahwa korban dibunuh oleh seorang pria berinisial MR.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis, 13 Maret 2025. Saat itu, anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman korban untuk melakukan penangkapan terkait kasus penipuan yang dilaporkan di wilayah hukum mereka.
“Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR di Jalan Baru, Pasar Kemis, untuk melakukan penangkapan atas kasus tindak pidana penipuan,” ujar Kombes Baktiar, Jumat (21/3/2025).
Namun, setibanya di lokasi, polisi tidak menemukan Jefry. Sebaliknya, mereka bertemu dengan pria berinisial MR yang tinggal di rumah tersebut.
Baca juga: Pria di Bantul Bunuh Kekasih dan Sembunyikan Jasad Selama Berbulan-bulan
Saat menggeledah rumah, polisi menemukan sebuah lemari pendingin yang diikat rantai dan terlihat mencurigakan.
“Petugas kemudian meminta MR untuk membuka lemari pendingin tersebut, namun pelaku awalnya menolak,” jelas Baktiar.
Akhirnya, setelah dibuka secara paksa, ditemukan potongan-potongan tubuh manusia di dalam freezer. Hasil identifikasi memastikan bahwa jasad tersebut adalah Jefry Rarun.
Baca juga: Polisi Ringkus Pembunuh Feni Ere, Hilang 2024 Ditemukan Jadi Kerangka Mayat Mulut Terikat di Sulsel
Pembunuhan Terjadi Desember 2023
Setelah temuan tersebut, MR langsung diamankan oleh polisi. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang untuk menangani kasus pembunuhan berencana ini.
“MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” imbuh Baktiar.
Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dugaan awal mengarah pada motif pribadi yang berkaitan dengan relasi antara korban dan pelaku.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini