Polda Metro Segel Produsen MinyaKita Palsu di Tangerang, Produksi 120 Ribu Botol per Bulan
By Sitiayani
21 Mar 2025

MinyaKita disegel. Foto: Istimewa
LBJ - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel perusahaan CV Rabbani Bersaudara, produsen minyak goreng Minyakita palsu di Cipondoh, Tangerang, Kamis (20/3/2025).
MinyaKita Palsu
Perusahaan CV Rabbani beroperasi sejak tahun 2020. Saat itu menjual minyak goreng merek Guldap,
Dua tahun berjalan, minyak goreng Guldap tidak laku di pasaran. Akhirnya, pelaku usaha mencoba memanfaatkan situasi dan merubah minyak goreng Guldap menjadi MinyaKita.
"Jadi isi yang ada dalam minyak premium Guldap ini kemudian diganti, ditransisi ke minyak goreng MinyaKita ke kemasan botolnya," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis.
Produsen tersebut, kata Ade, mampu memproduksi 120 ribu botol dalam satu bulan. Saat ini polisi masih menghitung omzet didapat perusahaan dari bisnis tersebut.
Baca juga: Hasto Sampaikan Nota Keberatan Dakwaan Jaksa Kasus Harun Masiku Hari Ini
Produksi 120 Ribu Botol per Bulan
“Produksi yang dilakukan oleh CV Rabbani ini setiap harinya, itu jadi satu bulan itu dapat menghasilkan 10 ribu krat," terang Ade.
"Satu bulan itu dapat menghasilkan memproduksi sebanyak 10 ribu krat. Satu krat seperti ini isi 12, berarti 120 ribu botol yang dapat dihasilkan setiap bulannya dan ini telah beroperasi mulai tahun 2022,” lanjutnya.
Baca juga: Tinjau TPST Bantargebang, Pramono Sebut Sampah Jakarta 8.000 Ton per Hari
Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.
"Untuk calon tersangka sudah kami dapatkan. Namun, penetapan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara penetapan tersangka," ungkapnya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini