Menkum Sebut Ada 14 Kementerian/Lembaga Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI
By Sitiayani
19 Mar 2025

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Foto: Instagram @ supratman08
LBJ - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya ada 14 kementerian/lembaga (K/L) disetujui bisa diisi prajurit TNI aktif.
Ada 14 Kementerian/Lembaga Diisi TNI Aktif
Dalam penyusunan RUU tersebut, kata Supratman, awalnya ada 16 kementerian/lembaga diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif. Namun, ada instansi dikurangi atau disatukan maknanya.
Belasan kementerian/lembaga bisa diisi prajurit aktif masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.
"14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa," jelas Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Supratman mengatakan, pembicaraan RUU tersebut pada tingkat kesatu atau di tingkat komisi sudah selesai dan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI.
Baca juga: IHSG Terjun Bebas, Sri Mulyani Tegaskan Tidak Mundur
Undur Diri atau Pensiun
Menurutnya, ada tiga poin perubahan disetujui dalam RUU tersebut. Dia menegaskan TNI aktif ingin mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun.
Untuk itu, sejumlah TNI aktif saat ini menjabat di jabatan sipil di luar ketentuan itu akan segera pensiun.
"Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar," jelasnya.
Baca juga: Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN ke KPK, Sebulan Jadi Stafsus Menhan
Paripurna DPR RI
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat kesatu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya pada tingkat rapat paripurna DPR RI.
Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dibahas ke tingkat lanjut. Pengambilan keputusan digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025), disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini