×
image

Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN ke KPK, Sebulan Jadi Stafsus Menhan

  • image
  • By Sitiayani

  • 18 Mar 2025

Stafsus Menhan Deddy Corbuzier. Foto: Instagram @mastercorbuzier

Stafsus Menhan Deddy Corbuzier. Foto: Instagram @mastercorbuzier


LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Staf Khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Deddy Corbuzier belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Belum Lapor LHKPN

Dihitung-hitung, Deddy Corbuzier sudah satu bulan menjabat sebagai Stafsus Menhan sejak dilantik pada Selasa (11/2/2025).

"Dari data base KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPNnya," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Budi menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, batas waktu pelaporan LHKPN bagi pejabat setingkat stafsus yaitu 3 bulan sejak dilantik.

Baca juga: Perseteruan Jokowi vs PDIP Makin Memanas, Saling Tuduh dan Tuding

Waktu Pelaporan Tiga Bulan

"Merujuk pada Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, maka batas waktu pelaporan LHKPNnya 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier menjadi staf khusus di Kementerian Pertahanan, Selasa (11/2/2025).

Melihat video pendek diunggah akun Instagram pribadi Deddy Corbuzier @mastercorbuzier, terlihat video pendek menampilkan pelantikan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menhan, di kantor Kemhan Jakarta.

Baca juga: TNI Pastikan Penempatan Prajurit di Kementerian-Lembaga Akan Diatur Ketat

Selain Deddy Corbuzier, ada lima nama lain turut dilantik sebagai staf khusus, yaitu Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post