Letkol Teddy Indra Wijaya Jadi Seskab: Mengapa Tak Perlu Mundur dari TNI?
By Shandi March
14 Mar 2025
.jpeg)
Letkol Teddy saat mengawal Prabowo. (Foto:X@Catatan_ali7)
LBJ - Penunjukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak awal sudah menimbulkan tanda tanya publik. Banyak pihak mempertanyakan statusnya sebagai prajurit TNI aktif dan bagaimana aturan hukum mengakomodasi hal tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif hanya boleh menempati posisi di 10 kementerian atau lembaga negara tertentu. Namun, Sekretariat Kabinet (Setkab) tidak masuk dalam daftar tersebut, yang seharusnya membuat Letkol Teddy harus memilih antara tetap berdinas atau mundur.
Namun, situasi berubah setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Dalam aturan baru tersebut, posisi Seskab kini ditempatkan di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Hal ini memungkinkan prajurit aktif untuk tetap menjalankan tugasnya tanpa harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet," demikian bunyi Pasal 48 ayat (1) dalam Perpres yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.
Baca juga : Propam Tak Toleransi Perbuatan Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada
Perubahan Regulasi yang Memungkinkan Letkol Teddy Tetap di TNI
Keputusan ini turut dikonfirmasi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak. Menurutnya, dengan adanya perubahan aturan tersebut, Letkol Teddy tidak wajib mundur dari TNI.
"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," ujar Maruli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Ia juga menambahkan bahwa Setmilpres memang sejak dulu dipimpin oleh seorang perwira tinggi TNI, didampingi sekretaris dari kepolisian. Dengan demikian, pengangkatan Letkol Teddy dianggap selaras dengan struktur yang sudah ada sebelumnya.
Selain itu, sebelum Perpres 148 Tahun 2024 terbit, Presiden Prabowo lebih dulu mengeluarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang melebur Sekretariat Kabinet ke dalam Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebelumnya, di era Presiden Joko Widodo, Kemensetneg dan Setkab adalah dua institusi yang terpisah. Perubahan ini semakin memperjelas bahwa jabatan Seskab kini memiliki landasan hukum baru.
Baca juga :Harun Masiku Titipkan Uang Rp 850 Juta ke Staf Pribadi Hasto Kristiyanto
Kenaikan Pangkat Letkol Teddy dan Prosedur yang Sesuai
Selain mempertanyakan status kepegawaiannya, publik juga menyoroti kenaikan pangkat Letkol Teddy yang dinilai cepat. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
"Dapat saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi," ungkap Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).
Pernyataan ini diperkuat oleh KSAD Maruli Simanjuntak yang menyebut bahwa kenaikan pangkat Teddy merupakan bentuk apresiasi atas dedikasinya dalam menjalankan tugas kenegaraan.
"Seperti yang disampaikan oleh Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghargaan kinerja atas dedikasi dan kapasitas Seskab dalam menjalankan tugas kenegaraan serta merupakan kewenangan penuh dari Panglima TNI," lanjut Budi Gunawan.
Baca juga : Satpam SMA di Sleman Ditangkap, Diduga Suplai Senjata ke KKB Papua
Hak dan Fasilitas bagi Sekretaris Kabinet
Berdasarkan Perpres 148 Tahun 2024, jabatan Seskab kini juga mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam Pasal 121.
"Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan," demikian tertulis dalam Pasal 121 ayat (2).
Dengan aturan ini, posisi Letkol Teddy sebagai Seskab dipastikan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah menjadi faktor utama yang memastikan jabatannya tetap sah tanpa harus mundur dari TNI.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini