Nasib Dirut Bulog dan Irjen Kementan Bergantung pada Revisi UU TNI
By Cecep Mahmud
13 Mar 2025

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyebutkan posisi Dirut Bulog dan Irjen Kementan, menunggu keputusan dalam revisi UU TNI. (tangkap layar X)
LBJ - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa status Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy, dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian, Mayjen TNI Irham Waroihan, akan bergantung pada hasil revisi Undang-Undang TNI. Jika aturan baru mengharuskan mereka pensiun dari militer, maka mereka harus mengikuti ketentuan tersebut.
"Aturannya revisinya segera keluar nanti, kalau harus keluar ya keluar," kata Maruli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Status Anggota TNI Aktif di Jabatan Sipil
Maruli menjelaskan bahwa posisi anggota TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil masih menunggu keputusan dalam revisi UU TNI. Jika aturan baru menetapkan bahwa mereka harus pensiun untuk mengisi jabatan di luar struktur militer, maka mereka wajib mundur dari dinas aktif.
"Ya sudah berarti ikutin revisi, kalau revisinya mesti harus pensiun ya, pensiun. Ya itu tergantung revisi," ujar Maruli.
Baca juga: KSAD: Letkol Teddy Indra Wijaya Tidak Perlu Mundur dari TNI
Saat ini, pembahasan revisi UU TNI masih berlangsung di DPR, dengan beberapa usulan tambahan terkait kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.
Usulan Perluasan Kementerian dan Lembaga untuk Prajurit TNI Aktif
Diketahui, dalam revisi UU TNI terdapat usulan tambahan lima kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI, yaitu:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
Namun, usulan ini belum ditetapkan secara final dan masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di DPR.
Baca juga: Presiden Prabowo Marah atas Polemik MinyaKita, Tegaskan Sanksi bagi Pelaku
Daftar Institusi yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif TNI
Menurut pemaparan Kementerian Pertahanan dalam rapat DPR pada Rabu (12/3/2025), terdapat 15 institusi yang secara resmi dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI, yaitu:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam)
- Pertahanan Negara
- Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Mahkamah Agung (MA)
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini