KSAD: Letkol Teddy Indra Wijaya Tidak Perlu Mundur dari TNI
By Cecep Mahmud
13 Mar 2025

Jenderal Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI. (tangkap layar)
LBJ - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI. Maruli beralasan bahwa Teddy berada di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), sehingga tidak ada keharusan bagi yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," kata Maruli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dasar Hukum dan Posisi Letkol Teddy
Menurut Maruli, berdasarkan peraturan yang disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan, terdapat peraturan presiden (perpres) yang menempatkan Seskab di bawah Sesmilpres. Dengan demikian, jabatan yang diemban Letkol Teddy tidak melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Letkol Teddy Indra Wijaya Harus Pensiun
"Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres," jelas Maruli.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejak dulu Sesmilpres selalu dipimpin oleh mayor jenderal TNI dengan sekretaris dari kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan TNI dalam posisi tersebut bukan hal yang baru.
Polemik Jabatan Letkol Teddy
Meskipun demikian, ada perbedaan pandangan terkait posisi Letkol Teddy sebagai Seskab. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai bahwa jabatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca juga: TB Hasanuddin: Letkol Teddy Indra Wijaya Harus Mundur dari TNI
Ia menegaskan bahwa dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, tetapi Sekretariat Negara tidak termasuk dalam daftar tersebut.
"Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujar TB Hasanuddin, Rabu (12/3/2025).
Penghargaan bagi Prajurit TNI
Menanggapi polemik tersebut, KSAD Maruli Simanjuntak menekankan bahwa penghargaan terhadap prajurit TNI tidak terbatas pada tingkat mayor atau letnan kolonel. Ia mencontohkan bahwa dalam beberapa kasus, bahkan seorang jenderal pun bisa mendapatkan penghargaan atas kinerja yang baik.
"Ada beberapa orang yang ngomong, kan kalau kita kasih. Kan ada juga sampai tingkat jenderal penghargaan pun ada. Kalau ini mayor, letkol, kita hargai, ya sudah. Bekerja baik saja kalau mau. Kalau bekerja baik nanti dapat," kata Maruli.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini