×
image

Pria di Sampang Tewas Dibacok Celurit, Diduga Akibat Selingkuh

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 11 Mar 2025

ilustrasi pembacokan

ilustrasi pembacokan


LBJ - Seorang pria berinisial KH (35) tewas setelah dibacok dengan celurit di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Polisi telah menangkap pelaku berinisial MS (30) tak lama setelah kejadian.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa peristiwa pembacokan terjadi pada Senin (10/3/2025) pukul 21.00 WIB. Korban mengalami luka parah di punggung dan rusuk akibat serangan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap MS sekitar pukul 03.30 WIB.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula saat KH mengantar seorang perempuan berinisial IM (27) menggunakan mobil dari Pamekasan ke Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya. Saat korban hendak kembali ke Pamekasan, tersangka MS tiba-tiba datang dan menyeretnya keluar dari mobil.

Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Toren Air Tambora Ditangkap di Banyumas

"Saat terduga pelaku MS saya interogasi bersama Kasat Reskrim serta penyidik Satreskrim Polres Sampang, MS mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit kepada korban KH yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar AKBP Hartono dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

MS melakukan pembacokan berulang kali hingga korban mengalami luka parah. KH sempat berusaha melarikan diri dan masuk ke rumah seorang saksi berinisial TR. Namun, akibat luka serius yang dialaminya, korban meninggal dunia di tempat.

Motif Pembunuhan: Perselingkuhan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh perselingkuhan. Korban KH diketahui menjalin hubungan dengan IM, yang merupakan istri sepupu tersangka MS. Sepupu MS saat ini sedang bekerja di Malaysia.

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Minyak Goreng Ilegal Bermerek Minyakita di Bogor

"Korban diduga memiliki hubungan dengan IM yang merupakan istri sepupu tersangka yang sedang bekerja di Malaysia," tambah Hartono.

Proses Hukum terhadap Pelaku

Polisi telah membawa MS ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Karena tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian KH, kami akan jerat MS dengan Pasal 340 KUHP," tegas Hartono.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post