Pengacara Hasto Tuding KPK Kejar Target, KPK Bantah Terburu-buru
By Cecep Mahmud
07 Mar 2025

Ronny Talapessy, menilai pelimpahan berkas Hasto merupakan yang tercepat dalam sejarah KPK. (tangkap layar)
LBJ - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkara kliennya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ronny menilai langkah ini bertujuan untuk mengganggu konsolidasi PDIP menjelang kongres yang akan digelar pada April 2025.
"KPK menghindar dari praperadilan, karena bagi mereka, ini memang bukan soal praperadilan, bukan soal teknis hukum. Ini sekadar mengejar target mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang Kongres," kata Ronny, Kamis (6/3/2025).
Ronny menilai pelimpahan berkas Hasto merupakan yang tercepat dalam sejarah KPK.
"Sangat janggal, mungkin sejarah sejak berdirinya KPK, berkas tercepat yang dilimpah untuk disidangkan," ujarnya.
Ia juga menyayangkan sikap penyidik yang dinilai memaksakan pelimpahan berkas perkara meski proses praperadilan jilid 2 masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Yakin Lembaga Antirasuah Tak Buru Target Sidangkan Hasto
"Sangat disayangkan apabila penyidik memaksakan pelimpahan tersangka, di tengah upaya praperadilan yang saat ini sudah berlangsung," tambahnya.
Ronny menuding bahwa penundaan sidang praperadilan jilid 2 yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2025 hanya dalih semata.
"KPK, disaksikan oleh hakim dan masyarakat luas, telah meminta penundaan dengan alasan belum siap. Ternyata alasan permohonan penundaan itu tidak benar," tegasnya.
KPK Bantah Kejar Target
KPK membantah tudingan bahwa pelimpahan berkas perkara Hasto dilakukan dengan tergesa-gesa.
"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, jika KPK memang ingin terburu-buru, langkah tersebut bisa dilakukan sejak praperadilan jilid pertama, tetapi hal itu tidak dilakukan.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Hidupnya Lebih Tertib dan Banyak yang Bantu Kopi Selama Ditahan di Rutan KPK
"Seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka," sebutnya.
Tessa menegaskan bahwa pelimpahan berkas merupakan hasil akhir dari proses penyidikan.
"Pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap," jelasnya.
Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Selain itu, ia juga dijerat sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Pelimpahan berkas ini menjadi langkah KPK dalam membawa kasus tersebut ke meja hijau. Sementara itu, pihak Hasto dan PDIP terus berupaya menempuh jalur praperadilan guna menggugat status tersangka yang disandangnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini