Hasto Kristiyanto Sebut Hidupnya Lebih Tertib dan Banyak yang Bantu Kopi Selama Ditahan di Rutan KPK
By Shandi March
27 Feb 2025
.jpeg)
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pengalamannya selama satu pekan menjalani penahanan di Rutan K4 KPK. (X@PartaiSocmed)
LBJ - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pengalamannya selama satu pekan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan mengaku mendapatkan sambutan baik dari sesama tahanan.
Hasto menuturkan bahwa ia menerima berbagai bantuan dari sesama penghuni Rutan, seperti teh dan kopi. Ia juga merasakan nilai-nilai kemanusiaan yang tumbuh meski berada di balik jeruji besi.
"Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain, warga [Rutan] Merah Putih, bahkan ketika saya dikenakan isolasi banyak yang memberikan bantuan. Ada berupa kopi, teh, dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang Satyam Eva Jayate, bahwa kebenaran akan menang," ujar Hasto di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
Selama berada di tahanan, Hasto merasa hidupnya menjadi lebih tertib. Ia menyatakan bahwa kondisi tersebut semakin menguatkan tekadnya untuk melawan segala bentuk penyalahgunaan hukum.
Baca juga : Hasto Kristiyanto Bicara Kondisi di Rutan dan Pesan untuk Kader PDIP
Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga berpesan kepada seluruh kader PDIP untuk tetap menjaga kehormatan partai di tengah kasus yang menimpanya.
"Kepada seluruh kader PDI Perjuangan, seluruh simpatisan, dan anggota, pesan saya tetap jaga seluruh semangat juang, jaga ibu Megawati Soekarnoputri dari mereka yang ingin mengaduk-aduk PDI Perjuangan. Tetap semangat dan merdeka. Mohon doa restunya dari seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan pasti akan menang. Merdeka," tegas Hasto.
Kasus Hukum yang Menjerat Hasto
Hasto Kristiyanto ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto disebut ikut mengurus PAW anggota DPR RI untuk dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Ia juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga : Jokowi Tanggapi Pernyataan Hasto Kristiyanto:
Hasto sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonannya karena dinilai tidak diajukan secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025, dalam upaya membantah keterlibatannya dalam kasus yang menjeratnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini