Kemendagri Pastikan Retret Kepala Daerah Sesuai Aturan, Siap Diaudit
By Cecep Mahmud
05 Mar 2025

Bima Arya menegaskan bahwa retret kepala daerah telah diatur dalam undang-undang, dan pelaksanaannya mengalami penyesuaian lokasi karena jumlah peserta yang lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. (tangkap layar)
LBJ - Pelaksanaan retret kepala daerah di Akmil Magelang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kegiatan tersebut sesuai aturan dan siap diaudit secara transparan.
"Pokoknya kita pastikan semua sesuai dengan aturan, karena kami berkoordinasi juga dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Bima Arya menegaskan bahwa retret kepala daerah telah diatur dalam undang-undang, dan pelaksanaannya mengalami penyesuaian lokasi karena jumlah peserta yang lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
"Ada pergeseran tempat yang biasanya di Jakarta, kini bergeser ke Magelang karena jumlah pesertanya lebih banyak," katanya.
Baca juga: Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mensesneg: Tak Ada yang Dilanggar
Kemendagri: Pendanaan Retret Menggunakan APBN
Bima Arya juga memastikan bahwa pendanaan kegiatan ini tidak menggunakan APBD, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh APBN.
"Jadi kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak ada APBD yang digunakan. Semua dibiayai oleh APBN kita," ujarnya.
Terkait sorotan terhadap PT Lembah Tidar Indonesia, selaku penyelenggara retret, Bima Arya mengaku tidak menelisik lebih jauh soal kepemilikan perusahaan tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah koordinasi dengan pihak pengelola acara.
"Kalau kita mengadakan acara di tempat mana pun, kita tidak sejauh itu menelusuri latar belakang pemiliknya," jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil: Dugaan Konflik Kepentingan
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan kegiatan ini ke KPK pada Jumat (28/2/2025). Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menilai ada kejanggalan dalam penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pelaksana retret.
"Kami menemukan beberapa kejanggalan. Salah satunya, perusahaan ini memiliki korelasi dengan kekuasaan," ujar Feri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Puan Tegaskan Koster dan Kepala Daerah PDIP Abseb di Retret Akmil Bukan Arahan Megawati
Annisa Azahra, peneliti dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), juga menyoroti dugaan konflik kepentingan, karena petinggi perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan partai politik.
"Ini menimbulkan kecurigaan dan dugaan adanya konflik kepentingan," ujarnya.
Annisa juga menyoroti ketidaktransparanan dalam proses pemilihan tender, yang menurutnya melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
"Penunjukan ini tidak dilakukan secara terbuka dan transparan," tambahnya.
Kemendagri Siap Diaudit, Janji Transparansi
Menanggapi laporan tersebut, Kemendagri menegaskan keterbukaannya terhadap audit dan siap memberikan laporan secara transparan.
"Kita pastikan semua siap untuk diaudit dan dilaporkan secara transparan, karena ini untuk kepentingan rakyat," kata Bima Arya.
Kemendagri juga mengingatkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini